BPKP adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ini Tugasnya
Lembaga tersebut sempat diwacanakan dibubarkan sejak tahun 2000-an karena persoalan efisiensi baik tenaga maupun pengeluaran negara sebab sudah terlalu banyak lembaga pengawasan internal yang sudah ada. Lalu apa sebenarnya tugas rinci BPKP? Berikut merdeka.com merangkum tugas BPKP dan sejarahnya:
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah salah satu lembaga pengawas internal pemerintah yang memegang peranan penting dalam pengawasan keuangan dan pembangunan, terutama sejak Orde Baru.
Namun bersama runtuhnya rezim tersebut, terjadi pelemahan fungsi BPKP dan menguatnya fungsi lembaga yang lain seperti BPK (Badan Pengawas Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
-
Apa tugas utama BPUPKI? Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 29 April 1945 dengan tujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa yang memimpin sidang BPUPKI? BPUPKI terdiri awalnya dari 70 anggota, di mana 8 di antaranya adalah orang Jepang.
-
Apa yang membaik di Sulawesi Utara berdasarkan rilis BPS? Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra menjelaskan, daya beli petani di Sulawesi Utara membaik di Bulan Oktober 2023.
-
Siapa Briptu Mustakim? Briptu Mustakim adalah seorang polisi yang berhasil menarik perhatian banyak orang berkat penampilannya yang menawan. Banyak yang berkata bahwa ia mirip dengan beberapa aktor ternama seperti Ali Syakieb dan Herjunot Ali.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa itu Sumur Barhut? Sumur Barhut atau sumur neraka adalah sebuah lubang raksasa yang terletak di Hadramaut, Yaman. Dilansir dari laman Live Science, sumur ini memiliki lubang masuk yang cukup besar dengan diameter 30 meter atau sekitar 98 kaki. Sumur yang ada di tengah gurun ini diselimuti dengan berbagai kisah misteri yang dipercaya warga setempat.
Lembaga tersebut sempat diwacanakan dibubarkan sejak tahun 2000-an karena persoalan efisiensi baik tenaga maupun pengeluaran negara sebab sudah terlalu banyak lembaga pengawasan internal yang sudah ada. Lalu apa sebenarnya tugas rinci BPKP? Berikut merdeka.com merangkum tugas BPKP dan sejarahnya:
Sejarah Berdirinya BPKP
Sebelum era kemerdekaan, dengan besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 sebuah lembaga Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan, Djawatan Akuntan Negara (DAN) adalah lembaga pengawasan pertama di Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961, mengubah posisi DAN langsung di bawah Kementerian Keuangan terpisah dari Thesauri Jenderal. Kemudian pada keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) yang dikenal dengan DJPKN, akhirnya memegang tugas pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang sebelumnya dipegang DAN dan Thesauri Jenderal.
Akhirnya, dengan diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983, DJPKN diubah menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Lalu, pada akhir 2014, yang menandai awal pemerintahan Jokowi, peran BPKP ditegaskan lagi melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilansir dari laman resmi bpkp.go.id. BPKP bertugas melakukan pengawasan internal keuangan dan pembangunan.
Tugas BPKP
Berikut fungsi dan tugas BPKP dalam pengawasan internal keuangan dan pembangunan negara maupun daerah dan bertanggung jawab langsung di bawah Presiden:
- Merumuskan kebijakan nasional tentang pengawasan internal untuk akuntabilitas keuangan negara maupun daerah serta pembangunan nasional yang meliputi semua kegiatan yang bersifat lintas sektor, kebendaharaan umum negara
- Melakukan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan dan pengeluaran keuangan negara/daerah serta nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah;
- pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
- Memberikan konsultasi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/ kebijakan pemerintah yang strategis;
- Mengawasi perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
- Mengkoordinasi dan bersinergi menyelenggarakan pengawasan internal terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
- Melaksanakan review atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
- Melaksanakan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan;
- Membina kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
- Melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah;
- Melaksanakan pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- Melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan
- Melakukan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.