Doa Bersama dalam Pandangan Islam, Ini Hukumnya
Doa bersama yang dilakukan dianggap sebagai bentuk dari toleransi keberagaman. Namun, momen tersebut menimbulkan pertanyaan dan keraguan dari umat muslim, terlebih ketika pelaksanaannya bertentangan dengan syariat Islam.
Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman di dalamnya. Bahkan dalam hal keimanan pun, masyarakat Indonesia juga sangat beragam, mulai dari Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghuchu, hingga agama minor seperti aliran kepercayaan.
Dalam Al Quran sendiri, perbedaan dalam masyarakat dianggap sebagai hal yang wajar.
-
Apa itu doa taubat? Doa taubat bisa dibaca setelah melaksanakan sholat sunnah taubat. Tujuannya tidak lain untuk meminta ampunan kepada Allah SWT.
-
Apa itu doa sapu jagat? Doa sapu jagat dan artinya yang bisa diamalkan setiap hari. Memiliki banyak keutamaan seperti diajarkan Rasulullah SAW. Doa sapu jagat merupakan doa yang dipanjatkan untuk memohon kebaikan kepada Allah SWT.
-
Apa itu Doa Sapu Jagat? Doa sapu jagat adalah doa yang banyak dibaca dan diamalkan oleh Nabi Muhammad SAW. Doa sapu jagat merupakan salah satu doa yang mustajab dan sering digunakan oleh umat Islam meminta keselamatan pada Allah. Doa satu ini begitu mudah dihafalkan.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Doa Qunut Subuh dibaca? Bacaan doa qunut Subuh berjamaah ini dibaca ketika berada di posisi berdiri usai membaca bacaan I'tidal.
“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu telah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya, maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yunus: 99).
Baca juga: Maksiat Adalah Perbuatan Yang Dilarang
Dengan beragamnya masyarakat di Indonesia, terkadang dilakukan doa bersama oleh umat Islam bersama dengan penganut agama lain pada saat acara-acara resmi kemasyarakatan maupun kenegaraan di satu tempat yang sama.
Doa bersama yang dilakukan ini dianggap sebagai bentuk dari toleransi keberagaman. Namun, momen tersebut menimbulkan pertanyaan dan keraguan dari umat muslim, terlebih ketika pelaksanaannya bertentangan dengan syariat Islam.
Menurut Muhammad Adiguna (2019), meskipun lafal doa dalam Islam dibebaskan, namun tidak boleh menjurus kepada kesyirikan, atau menyerupai doa pada agama lain. Hal ini jelas dilarang karena pada dasarnya akidah atau iman tidak hanya penghayatan dalam hati, tapi juga dibuktikan dengan lisan dan perbuatan.
Jika doa dilakukan dengan tata cara atau lafal non-muslim, maka seakan-akan seorang muslim membenarkan apa yang terkandung dalam lafal doa tersebut, dan mengikuti syariat agama tersebut. Oleh karena itu, wajar jika praktik doa bersama dikhawatirkan dapat mencederai akidah seorang muslim.
Doa Bersama menurut Ulama dan Dalil
Pendapat para ulama (Hasyiyatul Jamal Fathul Wahhab, juz V; Hasyiyatul Jamal, juz II;Mughnil Muhtaj, juz I; dan al-Majmu’, juz V) menjelaskan berkaitan dengan kekhawatiran doa bersama:
Kaum zimmi dan orang kafir lainnya tidak boleh bercampur dengan kita, baik di dalam tepat salat kita maupun ketika keluar (dari kampung, tempat tinggal); dalam arti hal itu hukumnya makruh. Mereka di tempat terpisah dari kita, karena mereka adalah musuh Allah. Boleh jadi akan ada azab menimpa mereka disebabkan kekufuran mereka, dan azab tersebut dapat menimpa kita juga. Allah berfirman: “Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orangorang yang zalim saja di antara kamu…” (QS. Al Anfal: 25). Tidak boleh pula mengamini do’a mereka --sebagaimana dikemukakan oleh Imam Rauyani-- karena do’a orang kafir tidak diterima (dikabulkan). Sebagian ulama berpendapat, do’a mereka bolehjadi dikabulkan sebagaimana telah dikabulkan do’a iblis yang minta agar ditangguhkan.
Disebutkan pula dalam surat Al Maidah ayat 73, Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.”
Kemudian dalam surat Ghafir ayat 50,
“…Dan do'a orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka.”
Terakhir, dalam surat Al Baqarah, Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 42).
Doa Bersama dalam Fatwa MUI
Doa bersama muncul sebagai bentuk dari wacana “toleransi umat beragama” di Indonesia dalam berbagai acara seremonial. Kemudian doa ini menjadi problematis bagi muslim ketika doa yang dibaca tidak sesuai dengan tuntunan Syariat Islam atau bahkan mencederai akidah.
Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan ini, Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2005 mengeluarkan Fatwa Nomor 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang Doa Bersama. Pembahasan MUI tersebut adalah tentang boleh atau tidaknya melakukan doa bersama bagi seorang muslim.
Mengutip dari mui.or.id, doa bersama didefinisikan dalam fatwa MUI sebagai:
Do’a Bersama adalah berdo’a yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdo’a sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
Kaidah dalam fatwa tersebut, yang berkaitan dengan doa bersama adalah sebagai berikut:
- Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.
- Doa bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin oleh non-muslim.
- Doa bersama dalam bentuk “Muslim dan non muslim berdoa secara serentak” (misalnya mereka membaca teks doa bersama-sama) hukumnya HARAM.
- Doa bersama dalam bentuk “Seorang nonIslam memimpin doa” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.
- Doa bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin doa” hukumnya MUBAH.
- Doa dalam bentuk “Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.