Jadi Kurir Sabu, Dua Oknum TNI di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Dua oknum TNI dinyatakan bersalah atas perbuatannya menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 75 Kilogram dan 40 ribu butir ekstasi. Keduanya berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
Dua oknum TNI dinyatakan bersalah atas perbuatannya menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 75 Kilogram dan 40 ribu butir ekstasi. Keduanya berhasil ditangkap oleh aparat penegak hukum pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
Kedua tersangka bernama Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan pada hari Senin (29/5) kemarin.
-
Siapa saja yang diajak untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba di Sumut? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Siapa yang membantah berita tentang dugaan korupsi Prabowo Subianto? Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
"Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian melansir dari liputan6.com,Selasa (30/5).
Tidak Mendukung Program Pemerintah
Pixabay ©2020 Merdeka.com
Menurut Hakim, hal yang memberatkan putusan kedua terdakwa karena mereka tidak mendukung dan mengindahkan program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkoba.
"Padahal mereka sudah mengetahui bahwa perbuatannya bisa merusak mental anak bangsa," jelas Hakim.
Sedangkan hal yang meringankan hukumannya, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian, kedua oknum TNI tersebut sudah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas.
"Keduanya telah menjalankan tugas operasi di negara NKRI. Kedua terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan saat menjadi kurir sabu," ungkap Hakim.
Ada Dissenting Opinion
©2023 Merdeka.com/Freepik
Pada saat persidangan, Hakim Ketua, Asril Siagian memiliki pendapat berbeda dengan 2 hakim anggota yaitu Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman, atau dikenal dengan istilah Dissenting Opinion.
Ketua Hakim berpendapat bahwa kedua terdakwa divonis mati. Karena ulah mereka, seluruh TNI merasa malu.
"Karena ini adalah majelis hakim, keputusan diambil adalah yang terbanyak, musyawarah tidak dicapai mufakat. Setelah bermusyawarah mengambil keputusan terbanyak," ucap Hakim.
Kronologi Penangkapan
©2015 merdeka.com/arie basuki
Melansir dari liputan6.com, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.
Semua berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumut.
Kemudian, dua orang yaitu Yalpin dan Rian dicurigai lantaran terlihat masuk ke dalam tempat cuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung, depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Saat ditangkap, Yalpin dan Rian menggunakan mobil Fortuner warna hitam dan di dalamnya ditemukan 3 tas berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 Kg dan 8 bungkus plastik bening berisikan ekstasi sebanyak 40 ribu butir.
Pengakuan kedua pelaku, mereka disuruh menjemput barang haram itu dari Tanjungbalai oleh seseorang berinisial Z. Lalu, barang itu akan diantar ke warga sipil berinisial Y dan S yang sudah menunggu di kota Medan.