Ketua Karang Taruna Sumatra Utara Gugat Gubernur Edy Rahmayadi, Ini Penyebabnya
Dedi Dermawan Milaya selaku Ketua Karang Taruna Sumatra Utara mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan berkaitan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Dedi Dermawan Milaya, Ketua Karang Taruna Sumatra Utara (Sumut) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan berkaitan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Surat Keterangan tersebut berisikan Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumut masa bakti 2018-2023. Gubernur telah merilis SK tersebut pada tanggal 30 November 2022 tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Karang Taruna Sumut.
-
Bagaimana Suwardi memulai budidaya belut? Waktu itu Suwardi tak punya lahan lain selain lahan rumahnya. Maka dari itu ia memulai beternak belut menggunakan gentong plastik.
-
Apa yang Suwardi budidayakan? Suwardi memulai usaha itu hanya dengan modal Rp300 ribu. Suwardi mengembangkan budidaya belut di Dusun Sabrang Wetan, Desa Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, Sleman.
-
Apa yang dibudidayakan oleh Sujadi? Sujadi menjelaskan, apartemen bertingkat untuk budi daya kepiting itu dibuat dari bahan sederhana yaitu bambu, kayu, dan jerigen bekas yang kemudian disusun secara bertingkat.
-
Kenapa Suwardi memulai budidaya belut? Pada awalnya, Suwardi ingin memiliki usaha sampingan karena banyak tetangganya yang memiliki usaha sampingan selain pekerjaan tetapnya. Kebanyakan dari mereka punya usaha sampingan sebagai peternak.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
"Sangat menyayangkan Gubernur Sumut telah menerbitkan SK terkait Karang Taruna tersebut. Selama ini beliau dianggap sebagai pembina, kenapa cepat mengambil keputusan dengan mencabut SK tersebut," pungkas Dedi didampingi Kuasa Hukum, M Rusli dikutip dari Liputan6.com, Senin (9/1).
Dedi menambahkan, tujuan dari gugatan kepada Gubernur Sumut itu bukan sebagai bentuk perlawanan, melainkan untuk menjelaskan kepada Gubernur Sumut, masyarakat Sumut, aktivis, dan Organisasi Kepemudaan agar memahami tentang Karang Taruna.
"Bahwa karang Taruna dibentuk memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tercantum di Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019," terangnya.
Lakukan Klarifikasi
Sebelumnya, pada tanggal 13 Desember 2022, Dedi telah menyurati Gubernur Sumut untuk mengklarifikasi dan mencabut SK yang menjelaskan pencabutan jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut.
"Menurut kami, SK dari Gubernur Sumut itu tidak diketahui oleh Karang Taruna Nasional. Harapannya, laporan saya ke PTUN bisa memberi titik terang ke masyarakat. Saya tegaskan, ini bukan perlawanan," terang Dedi.
M Rusli sebagai kuasa hukum yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Karang Taruna Sumut, mengungkapkan ada beberapa poin penting yang menyebabkan gugatan dilayangkan ke PTUN Medan, salah satunya persoalan yang dihadapi adalah putusan dari negara.
"Kita tidak serta merta melakukan gugatan, sudah diawali dengan klarifikasi dari Ketua Karang Taruna Sumut yang dikirimkan ke Gubernur. Namun sampai hari ini tidak ada respons," terang Rusli.
Menurut Rusli, ada beberapa hal yang dilanggar oleh Gubernur Sumut, yaitu dalam Permensos Nomor 25 Tahun 2019, ditegaskan Karang Taruna adalah organisasi dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Hal-hal yang tidak tercantum dalam Permensos, sudah dibahas lebih rinci dan sudah disahkan pada Temu Karya Nasional Karang Taruna Terakhir. Sehingga, Gubernur sudah tidak memiliki wewenang dalam proses pencabutan SK bahkan mengubah kepengurusan itu sendiri.
"Kenapa Gubernur mengeluarkan SK yang menonaktifkan Dedi Dermawan dan malah mengangkat orang lain jadi Plt, inilah poin yang dilanggar," ungkap Rusli.
Tidak Berlaku
Instagram edy_rahmayadi ©2022 Merdeka.com
Terdapat peraturan yang sudah mengalami revisi dan perubahan, namun keputusan Gubernur terkait SK tersebut masih menggunakan peraturan yang lama.
Rusli menyebut, Permensos 77 sudah dicabut di Permensos 25. Ada pasal di Permensos 25 yang menegaskan bahwa dengan berlakunya Permensos ini, maka Permensos 77 tahun 2010 sudah tidak berlaku.
"Jadi hubungan Karang Taruna ini dengan pimpinan wilayah sifatnya adalah koordinasi dan pembinaan, bukan lagi instruksi," paparnya.
Dalam salah satu isi gugatan itu pihaknya meminta Gubernur Sumut untuk membatalkan SK Nomor 188.44/134/KPTS/2022 tanggal 30 November 2022.
"Kemudian, meminta Gubernur Sumut untuk merehabilitasi nama Dedi Dermawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut dan mengaktifkan kembali SK yang dicabut dengan lahirnya SK 188.44/134/KPTS/2019," jelasnya.