Macam-macam HAM dan Contohnya, Lengkap dengan Penjelasannya
Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.
Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.
Macam-macam HAM dan Penjelasannya, Perlu Diketahui
Setiap manusia yang lahir di dunia ini memiliki hak yang melekat pada diri mereka.
Tidak peduli suku, ras, atau agamanya, semua orang akan memiliki hak di dalam dirinya. Hak manusia ini akan berlaku selama mereka hidup, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Seiring berkembangnya zaman, muncullah istilah Hak Asasi Manusia, atau biasa disingkat menjadi HAM. Tanggal 10 November dipilih sebagai hari untuk memperingati Hak Asasi Manusia.
-
Apa yang ditemukan di dalam makam tersebut? Prasasti tersebut diukir dengan sangat ahli dalam huruf-huruf yang sangat teratur. Makam tersebut sudah sangat tua dan terabaikan ketika letusan Guung Vesuvius terjadi pada 79 M sehingga monumen tersebut terkubur hingga ke bangku.
-
Apa yang ditemukan di makam selain kerangka? Di situs tersebut terdapat empat lubang besar yang berisi kerangka tiga pria dan satu wanita yang dikremasi, bersama dengan berbagai persembahan untuk mendampingi mereka ke akhirat, seperti bejana tanah liat, kaca dan perunggu, dudukan lampu lengkap dengan lampu minyak perunggu, lentera perunggu, senjata, perhiasan, dan kotak kayu.
-
Apa yang dimaksud dengan Rampogan Macan? Penamaan aksi Rampogan ini sendiri diartikan sebagai "Rayahan" atau "Rebutan", di mana ratusan orang berebut untuk membunuh harimau menggunakan tombak.
-
Kapan makam tersebut ditemukan? Kemunculan makam tersebut berawal pada tahun 2022.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
Dilansir dari situs resmi United Nations, Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, suku, bahasa, agama, atau status lainnya.
Hak asasi manusia ini meliputi hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak tersebut, tanpa adanya diskriminasi.HAM juga memiliki bermacam-macam jenis.
Dilansir dari zonareferensi, berikut macam-macam HAM beserta dengan contohnya.
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Macam-macam HAM yang pertama adalah Hak Asasi Pribadi. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap manusia.
Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing. Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang. Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.
Hak Asasi Politik (Political Rights)
Macam-macam HAM yang kedua adalah Hak Asasi Politik. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik yaitu:
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan. Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan. Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya. Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi. Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.
Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Macam-macam HAM yang ketiga yaitu Hak Asasi Hukum. Hak ini menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.
Contoh hak-hak asasi hukum yaitu:
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Macam-macam HAM yang keempat adalah Hak Asasi Ekonomi. Hak ini berhubungan dengan kegiatan manusia dalam perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini yaitu:
Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual beli. Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak. Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu. Hak untuk menikmati SDA. Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak. Hak untuk meningkatkan kualitas hidup. Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Macam-macam HAM yang kelima yaitu Hak Asasi Peradilan. Hak ini menunjukkan bahwa setiap manusia diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan yaitu:
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum. Hak memperoleh kepastian hukum.
Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan. Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum
Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Macam-macam HAM yang terakhir adalah Hak Asasi Sosial Budaya. Hak asasi ini berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contoh hak-hak asasi sosial budaya yaitu:
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan. Hak mendapatkan pengajaran. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat Hak untuk mengembangkan Hobi Hak untuk berkreasi Hak untuk memperoleh jaminan sosial Hak untuk berkomunikasi.
Undang-Undang tentang HAM
Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia. Berikut beberapa undang-undang tentang HAM:
1. Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup
Pasal ini menjelaskan bahwa tentang setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
Pasal 28 B ayat 1 setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.Sedangkan pasal 28 B ayat 2 menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
Pasal 28 C ayat 1 berisi tentang setiap orang yang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan, dan mendapatkan manfaat dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.
4. Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 28 D ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum.
Sedangkan pasal 28 D ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.
Pasal 28 D ayat 3 menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan. Dan ayat 4 menjelaskan tentang hak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
Pasal 28 E ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, tempat tinggal, dan pergi dari negaranya lalu kembali.
HAM Politik
Hak politik adalah hak yang dimiliki setiap orang yang diberikan hukum untuk meraih, merebut kekuasaan, kedudukan dan kekayaan yang berguna bagi dirinya. Penyaluran hak politik tersebut di antaranya diwujudkan melalui pemilihan umum (Pemilu).
Hak asasi manusia politik atau “political rights”, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik dan sebaganya.
HAM Perempuan dan Anak
Banyak pelanggaran hak dan kesenjangan kesempatan yang dialami perempuan atau merugikan banyak perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, upah lebih rendah, hingga kurangnya akses ke pendidikan.
Sebagaimana kita tahu, HAM berlaku secara universal untuk semua orang. Artinya, semua orang berhak atas perlindungan hak asasi dan kebebasannya.
Pemenuhan setiap hak kita juga harus setara untuk semua orang dan bebas dari diskriminasi.
Dalam konstitusi, hak-hak atas rasa aman tersebut dijamin pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Hak-hak perempuan ini mengamanatkan pada negara untuk menjamin penikmatan hak tanpa diskriminasi dan perbedaan gender.
Sementara itu, pada Pasal 28B ayat (92) UUD 1945 yang berbunyi: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.