Sembilan Fatwa MUI Sumut Terkait Ibadah Bulan Ramadhan di Masa Pandemi COVID-19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan sembilan fatwa terkait dengan ibadah untuk umat muslim di Bulan Ramadhan tahun ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan sembilan fatwa terkait dengan ibadah untuk umat muslim di bulan Ramadhan tahun ini. Kesembilan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa pandemi COVID-19.
Hal ini telah disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Akmaluddin Syahputra pada konferensi persnya di Kantor Gubernur Sumut yang disiarkan langsung melalui live streaming di kanal YouTube Humas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jumat (17/4) lalu.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Dilansir dari laman resmi sumutprov.go.id, sembilan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ini secara garis besar dikelompokkan menjadi empat, yaitu pertama tata cara salat, kedua tentang pelaksanaan atau kegiatan di Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), dan terkait puasa serta zakat.
Hanya Laki-Laki yang Boleh Salat di Masjid
Fatwa yang pertama, terkait pelaksanaan tata cara salat di masjid. Masyarakat masih diperbolehkan untuk salat di masjid namun hanya untuk laki-laki. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak dianjurkan untuk salat di rumah.
"Kita tetap ke masjid untuk beribadah karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu," terang Akmaluddin.
Salat di Masjid Wajib Menggunakan Masker
Pixabay
Fatwa yang kedua, bagi masyarakat yang melaksanakan salat di masjid wajib memakai masker untuk pencegahan dan antisipasi.
"Dan kedua bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19. Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah," lanjut Akmaluddin.
Jarak Shaf Tetap Sesuai Aturan yang Benar
Fatwa yang ketiga, MUI Sumut menjelaskan bahwa untuk jarak shaf salat telah diputuskan tidak ada perubahan. Jarak shaf masih tetap mengikuti sesuai dengan tata cara salat jamaah yang benar.
"Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat," jelas Akmaluddin.
Dianjurkan Membaca Qunut Nazillah
Shutterstock
Fatwa yang keempat, MUI Sumut juga menganjurkan untuk seluruh masyarakat membaca Doa Qunut Nazillah di setiap salat, baik saat salat jamaah maupun salat sendiri.
"Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri," tambahnya.
Diperbolehkan Penggunaan Hand Sanitizer Saat Salat
Fatwa yang kelima masih terkait tentang tata cara salat, yaitu MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar.
"Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar," tegasnya.
Anjuran Membersihkan Masjid Sesuai Protokol Kesehatan dari Pemerintah
AFP
Fatwa yang keenam, MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM).
BKM dianjurkan untuk selalu membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
Penggunaan Dana BKM untuk Sarana Kebersihan Masjid
Fatwa yang ketujuh terkait dengan penggunaan dana BKM. BKM juga diperbolehkan menggunakan dana untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz.
"BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustadz," kata Akmaluddin.
Kelonggaran Berpuasa Bagi Tenaga Medis
2020 Merdeka.com
Fatwa yang ke delapan terkait dengan pelaksanaan puasa, yaitu MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk tenaga medis dan petugas medis yang bekerja menangani COVID-19.
"Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadhan," tambah Akmaluddin.
Mendahulukan Zakat
Fatwa yang kesembilan adalah masalah zakat. MUI Sumut mengatakan zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadhan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai.
"Untuk zakat harus disegerakan," tegas Akmaluddin.