Viral Jasad Pria Korban Pembunuhan Dibuang di Jalan Ditangisi Anak, Ini Faktanya
Viral seorang pria menangisi jasad ayahnya yang jadi korban pembunuhan dan dibuang di pinggir jalan.
Belum lama ini, viral sebuah video di media sosial, memperlihatkan seorang pria yang tengah menangis di samping jasad yang tergeletak di pinggir jalan. Ternyata, pria itu menangisi jasad ayahnya yang diduga menjadi korban pembunuhan dan dibuang di pinggir jalan.
Video itu diunggah di akun Instagram @okesumut pada Sabtu (26/6) dan diketahui terjadi di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Dalam video itu, terlihat petugas kepolisian telah berada di lokasi kejadian, sedang meminta keterangan kepada pria tersebut. Sementara beberapa warga juga terlihat mengerumuni lokasi kejadian. Melansir dari ANTARA, berikut fakta terkait video viral itu selengkapnya.
Pelaku Telah Ditangkap
Instagram/@okesumut ©2021 Merdeka.com
Diketahui, korban bernama Kalinus Zai (40) yang dikonfirmasi menjadi korban pembunuhan. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial WS (38) dan TW (30).
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Deli Serdang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Identitas kedua tersangka berinisial WS (38) dan TW (30). Saat ini sudah kita amankan," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi pada Senin (28/6).
Modus Pembunuhan dan Ancaman Hukuman Mati
Instagram/@okesumut ©2021 Merdeka.com
Yemi menjelaskan, kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan itu dengan modus membeli barang dari korban yang diketahui merupakan penjual elektronik.
Saat itu, para tersangka berpura-pura tidak membawa uang dan meminta korban untuk ikut mengambil uang ke rumah tersangka. Namun di tengah perjalanan, para tersangka langsung menganiaya korban dengan cara memukul bagian kepala korban dengan benda tajam.
"Kemudian para pelaku membuang korban dengan cara mendorong korban ke luar mobil," ujarnya.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
"Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Yemi.