Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Ini Syarat Terbaru Perjalanan KAI Sumut
Calon penumpang kereta api antar kota Medan wajib menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama selama masa PPKM Darurat.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan sudah resmi diterapkan mulai 12-20 Juli 2021.
Terkait hal ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatra Utara (Sumut) mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan KA Antar Kota Medan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Mengapa TPU Cikadut dianggap berjasa selama pandemi Covid-19? Kehadiran TPU Cikadut juga amat berjasa kala pandemi Covid-19 sedang ganas-ganasnya tiga tahun lalu. Hal itu menjadikan area pemakaman tersebut sebagai lokasi penunjang dari ratusan pasien yang meninggal dunia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana PT KAI mengatasi keterlambatan kereta api akibat banjir? Sampai dengan sekarang, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan normalisasi jalur KA di Stasiun Semarang Tawang. Selain itu, pihaknya juga mengerahkan peralatan dan material yang diperlukan serta ratusan petugas untuk memperbaiki jalur yang terdampak banjir supaya bisa dilewati kembali oleh perjalanan kereta api.
Calon penumpang KA Antar Kota dari dan tujuan Kota Medan wajib memiliki bukti telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama, baik dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.
Selain bukti vaksin, pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Pengecualian Kondisi Medis Tertentu
Vice President PT KAI Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tetap dapat menggunakan KA dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk calon penumpang di bawah 18 tahun juga tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Sementara untuk anak di bawah 5 tahun tidak harus menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Untuk pengguna di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin Covid-19. Kemudian untuk di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen," kata Daniel pada Senin (12/7).
KA Srilelawangsa Hanya untuk Pekerja Sektor Esensial
Selama PPKM Darurat, KA Srilelawangsa relasi Medan-Binjai (PP) juga hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pembatasan ini juga dilakukan pada KA Bandara relasi Medan-Bandara Kualanamu (PP).
"Setiap pelanggan KA Srilelawangsa dan KA Bandara wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah, atau tanda tangan elektronik," lanjut Daniel.
Harus dalam Kondisi Sehat
Calon penumpang diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Penumpang juga dilarang untuk berbicara di dalam kereta selama perjalanan, serta makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali untuk penumpang yang harus mengonsumsi obat-obatan.
Nantinya jika ada calon penumpang yang tidak diizinkan berangkat karena syarat perjalanan tidak lengkap, pihak PT KAI akan mengembalikan uang tiket 100 persen.