3 Rekomendasi PANDI ke pemerintah soal ambil alih domain desa.id
Hal ini diperlukan pasca terbitnya UU nomor 6 tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasca terbitnya UU nomor 6 tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Desa resmi menjadi bagian dari sistem pemerintahan. Hal ini menurut aturan baru tersebut lantaran dalam perjalanannya, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan.
Sebelumnya, UU Desa ini berlandaskan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat yang dihormati dan diakui keberadaannya oleh pemerintah. Namun, dengan terbitnya dua UU yang baru itu, kedudukan desa sudah diatur dan resmi masuk sebagai sistem pemerintahan.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? “Ada peningkatan sebesar 1,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Muhammad Arif, Ketua Umum APJII. Menariknya, dari jumlah tersebut, pengguna internet didominasi oleh satu kelompok saja. Maksud dari kelompok ini adalah orang-orang dengan rentang usia tertentu yang “menguasai” jagad internet Tanah Air. Siapa mereka? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Bagaimana PANDI ingin memperkuat identitas digital Indonesia? Oleh karenanya, PANDI juga tengah merancang Identitas digital berbasis Blockchain bekerjasama dengan instansi pemerintahan terkait.
-
Kenapa internet cepat penting? Internet yang cepat dapat membantu berbagai hal dalam hidup seseorang, mulai dari hal rekreasi hingga dalam bidang profesi.
-
Dimana internet pertama kali diakses di Indonesia? Perkembangan akses internet di Indonesia dimulai dengan kelahiran protokol IP pertama pada tahun 1988.
-
Apa yang mau dilakukan Menkominfo untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Kenapa PANDI Meeting 2024 mengusung tema "Indonesia Berdaulat Digital"? PANDI sebagai Registri Nama Domain .id sangat memiliki perhatian terhadap upaya mewujudkan kedaulatan Indonesia, misalnya dalam konteks penatakelolaan .id sebagai demarkasi wilayah Indonesia di internet.
Aturan tersebut tentu saja berdampak pada segala lini, misalnya saja penggunaan nama domain desa.id yang sebelumnya dilakukan oleh registrar dari Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), sekarang diambil alih oleh Registrar penyelenggara domain negara di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Dengan terbitnya UU Desa itu, maka registrar desa.id akan berada di bawah registrar penyelenggara domain negara yakni ke Kemkominfo. Hal ini juga karena ada Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara," ujar Ketua Umum PANDI, Andi Budimansyah di sela-sela acara Diskusi Umum Terbuka (DUT) dan Serah Terima Kepengurusan PANDI Periode 2011-2015 di Jakarta, Senin (01/06).
Pengambilan alihan registrar ini sejatinya tak masalah bagi PANDI. Sebab, pihak PANDI tetap yang mengelola domainnya. Hanya saja, pihak pemerintah harus responsif terhadap permintaan yang ada selaku registrar. "Kita gak masalah. Hanya, pemerintah harus lebih responsif nantinya terhadap permintaan itu. Apalagi Direktorat E-Government Kemkominfo yang akan mengurusi hal itu sudah SNI ya," singkatnya.
Sementara itu, di sisi lain, menurut Direktur e-Business, Ditjen Aplikasi Telematika, Kemkominfo, Azhar Hasyim diskusi yang sedang diadakan tersebut, nantinya akan disampaikan ke Forum Nama Domain yang dikelola oleh Kemkominfo.
"Isu yang utama yang akan dibahas tentang implementasi UU desa, yang dulunya bukan dari sistem pemerintah dan terbuka untuk registrar lain, nah dengan adanya UU ini, di situ masuk sebagai instansi lembaga negara, dan registrar lembaga negara itu ada di Kominfo. Out put dari diskusi ini adalah rekomendasi untuk rapat forum," ujarnya yang juga hadir dalam acara itu.
Adapun rekomendasi yang akan diajukan ke rapat Forum Nama Domain berdasarkan hasil diskusi tersebut ialah pertama, mengubah pendaftaran nama domain desa.id yang pada kebijakan berlaku dapat dilakukan pada seluruh registrar PANDI menjadi hanya dapat dilakukan pada registrar nama domain instansi penyelenggara negara (www.domain.go.id), namun demikian masih ada yang berpendapat agar pendaftaran masih bisa dilakukan di Registrar PANDI.
Kedua, pendaftaran nama domain desa.id dapat dilakukan oleh pemerintah desa. Pendaftaran yang dilakukan oleh pemerintah desa, ditembuskan kepada Bupati/Walikota. Kontak Registran terdaftar atas nama perangkat desa yang bersangkutan. Namun demikian, masih ada yang berpendapat bahwa pendaftaran nama domain desa.id hanya boleh dilakukan oleh pemerintah desa.
Ketiga, mengalihkan seluruh nama domain desa.id dari registrar - registrar PANDI yang lain kepada Registrar Nama Domain Instansi penyelenggara negara (domain.go.id) saat perpanjangan nama domain. Namun demikian, masih ada yang berpendapat agar nama domain desa.id yang telah terdaftar pada registrar lain tetap terdaftar pada registrar tersebut.
"Yang belum disetujui, akan dibahas dan diputuskan saat rapat forum nama domain," ungkap Andi.
(mdk/dzm)