Begini Cara Daftar IMEI HP, Bahaya Kalau Tak Diurus
Melalui sistem SIBINA, pengguna dapat memeriksa status apakah IMEI tidak terdaftar di situs resmi imei.kemenperin.go.id.
Regulasi mengenai IMEI di Indonesia mulai diberlakukan pada 18 April 2020, sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk menanggulangi peredaran ponsel ilegal atau pasar gelap. Setiap ponsel yang baru diaktifkan diwajibkan untuk terdaftar dalam database Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Apabila IMEI tidak terdaftar dalam sistem ini, ponsel tersebut tidak akan dapat terhubung dengan jaringan operator telekomunikasi di Indonesia. Aturan ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
-
Apa saja cara untuk mendaftarkan IMEI? Perlu diingat, ternyata mendaftar atau registrasi IMEI itu bisa melalui 3 cara yaitu lewat Bea dan Cukai, operator seluler dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
-
Bagaimana cara termudah untuk melihat nomor IMEI pada smartphone? Cara tercepatnya adalah dengan menekan *#06#, yang merupakan perintah untuk menampilkan ID unik.
-
Bagaimana cara melacak HP yang hilang dengan IMEI? IMEI pada HP berfungsi pula untuk melacak ponsel yang hilang. Untuk melakukannya, konsumen harus menghubungi operator seluler yang digunakan meminta untuk diblokir SIM Card.
-
Apa fungsi utama dari IMEI pada HP? IMEI ini digunakan untuk mengidentifikasi HP yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Dengan adanya IMEI, maka seluruh informasi mengenai HP tersebut bisa diketahui oleh pemiliknya secara detail.
-
Di mana IMEI bisa didaftarkan? "Kalau dibawa sebagai barang bawaan penumpang. Registrasiin dulu data IMEI lewat beacukai.go.id/register-imei atau ecd.beacukai.go.id.
-
Kenapa IMEI HP perlu diblokir? Penetapan aturan tersebut bertujuan menekan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat.
Pengesahan dilakukan pada 18 Oktober 2019, di mana IMEI yang diperbolehkan hanya berasal dari produk yang telah terdaftar secara resmi melalui Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dari Kemenperin. Melalui sistem SIBINA, pengguna dapat memeriksa status pendaftaran IMEI di situs resmi imei.kemenperin.go.id.
Meskipun sistem ini bertujuan untuk memastikan legalitas ponsel, pengguna tidak perlu khawatir tentang privasi data pribadi, karena SIBINA hanya akan mendeteksi nomor IMEI tanpa mengakses informasi lainnya. Diharapkan, penerapan regulasi ini dapat melindungi konsumen serta mendukung industri ponsel lokal. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai konsekuensi jika IMEI tidak terdaftar, yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (2/10).
Apa yang dimaksud dengan IMEI?
IMEI, atau International Mobile Equipment Identity, adalah nomor identifikasi unik yang diberikan kepada setiap perangkat seluler yang terhubung dengan jaringan GSM. Nomor ini terdiri dari 14 hingga 16 digit dan berfungsi sebagai identitas spesifik untuk setiap perangkat.
Setiap perangkat yang menggunakan jaringan seluler dilengkapi dengan IMEI, sehingga memungkinkan identifikasi global bagi ponsel, tablet, atau perangkat seluler lainnya. Salah satu fungsi utama IMEI, seperti yang dijelaskan oleh Android Authority, adalah untuk mencegah akses seluler pada perangkat yang hilang atau dicuri.
Dengan memanfaatkan nomor IMEI, operator seluler dapat memblokir layanan untuk perangkat tersebut, sehingga ponsel tidak dapat melakukan atau menerima panggilan, mengakses internet, atau menggunakan layanan lainnya, meskipun menggunakan kartu SIM yang baru.
- Android 15 Resmi Diluncurkan, Ini HP Pertama yang Kebagian
- Ini Daftar Tablet dan HP Samsung yang Kebagian Android 15
- Heboh Aplikasi Belanja 'Temu' Bisa Temukan Produsen Langsung ke Konsumen, Kemendag: Tak Bisa Diterapkan di Indonesia
- Iseng Buka HP Milik Mendiang Ibu, Wanita Ini Terenyuh usai Baca Daftar Pencariannya
Pada ponsel yang mendukung dual SIM, setiap slot SIM memiliki nomor IMEI yang berbeda. Nomor ini biasanya dapat ditemukan pada perangkat itu sendiri atau pada kemasan saat pembelian.
Jika pengguna lupa nomor IMEI, mereka dapat mengetik *#06# di aplikasi telepon untuk menampilkannya. IMEI memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan perangkat dan melindungi konsumen dari potensi risiko penggunaan perangkat yang tidak sah.
Apa yang Akan Terjadi Jika IMEI Tidak Didaftarkan?
Apabila IMEI ponsel tidak terdaftar dalam sistem resmi, seperti Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) yang dikelola oleh Kementerian Perindustrian di Indonesia, perangkat tersebut akan mengalami pemblokiran dari jaringan seluler.
Ini berarti ponsel tidak akan dapat terhubung dengan jaringan operator lokal, sehingga tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan, mengirim pesan, atau mengakses internet melalui kartu SIM. Risiko utama dari IMEI yang tidak terdaftar adalah terbatasnya fungsi komunikasi.
Meskipun ponsel masih bisa terhubung ke internet melalui Wi-Fi, kemampuannya untuk berfungsi sebagai perangkat komunikasi seluler akan sangat terbatas di Indonesia. Selain itu, IMEI yang tidak terdaftar juga dapat meningkatkan risiko keamanan, seperti kebocoran data atau ancaman kejahatan siber.
Oleh karena itu, banyak operator dan pihak berwenang memanfaatkan IMEI untuk melacak perangkat yang dicuri dan mencegahnya mengakses jaringan. Ada beberapa alasan mengapa IMEI tidak terdaftar, salah satunya adalah ponsel yang termasuk dalam kategori pasar gelap (black market), yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi.
Perangkat ini biasanya tidak melalui proses legal, sehingga IMEI-nya tidak tercatat di SIBINA. Selain itu, ponsel yang dibeli dari luar negeri juga dapat mengalami masalah serupa jika IMEI-nya belum didaftarkan secara resmi di Indonesia. Pemilik perangkat dari luar negeri dapat mendaftarkan IMEI-nya untuk mengaktifkan kembali fungsi seluler di dalam negeri.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah bertujuan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dari risiko perangkat yang tidak sah.
Langkah-langkah untuk Mendaftar IMEI Ponsel
Untuk mendaftarkan IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri agar dapat digunakan di Indonesia, pemilik ponsel diwajibkan melakukan pendaftaran dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah tiba di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan IMEI menggunakan dua metode yang disediakan oleh Bea Cukai.
1. Melalui Situs Resmi Bea Cukai
Anda dapat melakukan pendaftaran IMEI secara online melalui situs resmi Bea Cukai. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka browser di laptop atau perangkat lain, kemudian akses www.beacukai.go.id/register-imei.html.
- Isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi (nama, nomor paspor, dan data lainnya), informasi barang (merek dan tipe ponsel), serta unggah dokumen pendukung seperti bukti pembelian atau paspor.
- Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan ID registrasi dan kode QR. Simpan informasi tersebut.
- Serahkan ponsel beserta ID registrasi dan kode QR di Pos Pemeriksaan Bea Cukai yang umumnya terletak di bandara atau lokasi perbatasan lainnya.
- Setelah pendaftaran disetujui oleh petugas Bea Cukai, nomor IMEI ponsel Anda akan dimasukkan ke dalam database Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga ponsel Anda dapat digunakan di Indonesia tanpa adanya pembatasan jaringan seluler.
2. Melalui Aplikasi Mobile Beacukai
Selain menggunakan situs web, Anda juga dapat mendaftar melalui aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Google Play Store. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Unduh aplikasi dari Google Play Store dan pasang di ponsel Anda.
- Lakukan registrasi dengan mengisi data diri, informasi penerbangan, serta detail ponsel yang akan didaftarkan IMEI-nya (merek, tipe, dan nomor IMEI).
- Setelah melengkapi semua informasi, Anda akan menerima kode QR dan ID registrasi melalui aplikasi.
- Sama seperti metode situs web, Anda harus membawa ponsel dan ID registrasi ke Pos Pemeriksaan Bea Cukai di bandara atau lokasi lainnya untuk mendapatkan persetujuan.
- Jika pendaftaran Anda disetujui, nomor IMEI akan dimasukkan ke dalam sistem Kemenperin, dan ponsel Anda dapat digunakan tanpa masalah jaringan.
Metode untuk memeriksa IMEI
Untuk mengetahui apakah nomor IMEI ponsel sudah terdaftar, pemilik ponsel dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Buka peramban (browser) di perangkat Anda dan kunjungi alamat imei.kemenperin.go.id.
- Pada halaman utama, Anda akan menemukan kolom untuk memasukkan nomor IMEI. Silakan ketik atau tempel nomor IMEI ponsel Anda di kolom tersebut.
- Setelah nomor IMEI dimasukkan, tekan tombol 'Enter' atau klik tombol yang ada untuk memulai proses pengecekan.
- Setelah pengecekan selesai, status dan informasi mengenai nomor IMEI Anda akan ditampilkan secara otomatis. Anda dapat mengetahui apakah IMEI tersebut terdaftar atau tidak, serta informasi terkait lainnya.