Begini reaksi netizen saat UU ITE dibahas
Usul tentang pengurangan hukuman bagi pelanggar UU ITE jadi kontroversi di antara netizen.
Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) bersama DPR. Ironisnya, ada anggota DPR yang tidak setuju usul tentang pengurangan hukuman bagi pelanggar UU ITE dari enam menjadi empat tahun penjara.
Penolakan pengurangan hukuman datang dari Effendi Simbolon, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Fakta tersebut pun ramai dibicarakan para pegiat internet.
"Usulan salah seorang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk menambah hukuman pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE menjadi 15 tahun sungguh mengecewakan netizen (pengguna internet)," ujar Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi dalam keterangan resminya.
"Usulan itu menjadi ancaman baru bagi demokrasi digital di Indonesia," imbuhnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi I DPR pada Selasa (3/2), Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon tak setuju pasal pencemaran nama baik dihapus dari Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). Bahkan dia mengusulkan agar hukuman pasal karet pencemaran nama baik diperberat menjadi 15 tahun penjara.
"Usulan politisi PDIP itu seperti hendak memutar jarum jam ke belakang, seperti era Orde Baru, ketika suara rakyat dibungkam. Partai politik yang menggunakan nama demokrasi justru salah satu politisinya mengusulkan pasal yang berpotensi membungkam demokrasi digital," jelas Firdaus.
Usulan penambahan hukuman itu, lanjut Firdaus, bisa dipastikan tidak didasarkan pada sebuah hasil kajian yang menyeluruh. "Nama DPR bisa semakin hancur di mata rakyat bila usulan untuk menambah hukuman pada pasal karet pencemaran nama baik itu diakomodasi di dalam revisi UU ITE," jelas Firdaus Cahyadi, "Revisi UU ITE adalah salah satu pertaruhan bagi DPR, apakah mereka berpihak pada kekuasaan yang alergi terhadap kritik di internet atau kepada UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat?"
SatuDunia sebagai organisasi yang concern pada isu keterbukaan informasi dan pengetahuan, lanjut Firdaus, dengan tegas mendesak DPR untuk mencabut pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE. "Pasal karet pencemaran nama baik harus dikeluarkan dari UU ITE," ujarnya, "UU ITE harus dikembalikan pada mandatnya sebagai UU yang mengatur transaksi elektronik."
Selain itu, dia juga mengusulkan revisi UU ITE kali ini harus mengatur persoalan pemblokiran. "Selama ini tidak jelas siapa lembaga yang berwenang melakukan pemblokiran, bagaimana prosedurnya dan pemulihan situs yang diblokir," tegasnya, "Jadi selain mencabut pasal karet pencemaran nama baik di UU ITE, DPR harus memasukkan pengaturan pemblokiran dalam revisi UU tersebut."