Cara mengaktifkan kartu SIM yang diblokir
Cara mengaktifkan kartu SIM yang diblokir. Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).
Seiring dengan berakhirnya masa registrasi kartu SIM yang diberlakukan pemerintah, sejak Kamis, 1 Maret 2018 kemarin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pemblokiran dalam beberapa tahap.
Pemblokiran bertahap tersebut maksudnya adalah mulai 1 Maret 2018, pengguna tidak bisa melakukan layanan panggilan dan SMS outgoing (keluar). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk, serta menggunakan data internet.
-
Kapan dividen tunai Telkom dibayarkan? Dividen sebesar Rp178,50 per lembar saham tersebut akan diberikan kepada para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 17 Mei 2024. Dividen tunai akan dibayarkan secara sekaligus selambat-lambatnya pada 6 Juni 2024.
-
Kenapa kartu Telkomsel bisa hangus? Salah satu alasan paling sering kartu Telkomsel hangus adalah ketika pengguna tidak melakukan pengisian pulsa atau membeli paket data dalam jangka waktu tertentu.
-
Mengapa Telkom mengalokasikan sebagian laba bersihnya sebagai laba ditahan? Sementara itu, sisanya sebesar 28% atau Rp6,88 triliun dialokasikan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk membiayai pengembangan usaha perseroan dalam domain bisnis konektivitas digital, platform digital, dan digital services.
-
Apa itu masa hangus kartu Telkomsel? Masa hangus berlangsung selama 175 hari, di mana nomor tidak dapat digunakan sama sekali, baik untuk panggilan masuk maupun keluar.
-
Kapan masa tenggang kartu Telkomsel berakhir? Fase tenggang berlangsung selama 30 hari, di mana pengguna masih dapat menerima panggilan dan SMS, tetapi tidak dapat melakukan panggilan keluar atau menggunakan layanan data.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan dan SMS incoming (masuk).
Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, serta juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Kemudian, jika pelanggan tidak melakukan registrasi sampai 30 April 2018, maka pada 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.
Dalam keadaan tersebut, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet.
Nah, jika nomor kartu SIM kamu sudah telanjur diblokir sekarang, jangan khawatir. Kamu masih bisa menerima panggilan masuk dan berinternet. Namun, alangkah baiknya jika kamu mengaktifkan kembali kartu SIM yang sudah diblokir.
Caranya gampang banget, hanya dengan melakukan registrasi sebelum tenggat waktu akhir pemblokiran total pada 1 Mei 2018.
Untuk lebih lengkap, berikut cara registrasi kartu SIM untuk mengaktifkan nomormu yang sudah diblokir.
Pastikan kamu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP serta nomor KK (Kartu Keluarga). Meski SMS dan panggilan keluar telah diblokir, kamu masih tetap bisa SMS ke 4444. Berikut caranya.
Pelanggan Baru
Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.
Pelanggan Lama
Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ega)