DPR minta regulasi ojek online harus diperjelas
Kecepatan teknologi semacam ojek online ini perlu diakomodir juga dari sisi aturannya. Sebab, perkembangan zaman era digital ini semua dilakukan secara online.
Ramainya kasus unjuk rasa yang dilakukan para pengemudi ojek online, menjadi perhatian DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, pemerintah sudah saatnya memperjelas aturan main melalui regulasi untuk ojek online seperti Go-Jek dan Grab.
Ia menilai, ojek online belum ada regulasi yang pasti hanya sebatas aturan untuk perusahaan aplikator. Sementara, ojek konvensional telah menggunakan regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa yang membuat Gojek menjadi aplikasi favorit? Gojek, aplikasi layanan on-demand yang populer di Indonesia, telah berhasil meraih status sebagai aplikasi online favorit berkat kemampuannya dalam mengintegrasikan angkutan umum.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
"Harus diperjelas regulasinya. Karena ini kan berbasis aplikasi, sementara yang konvensional dari Kemenhub. Harus ada satu kejelasan dimana naungan dan perlindungan ini diatur. Terutama dari roda dua yang belum ada naungannya. Sementara roda empat sudah, ada tapi belum memadai," katanya seperti dikutip dari laman resmi DPR.go.id, Rabu (2/5).
Dikatakannya, kecepatan teknologi semacam ojek online ini perlu diakomodir juga dari sisi aturannya. Sebab, perkembangan zaman era digital ini semua dilakukan secara online. Tak hanya pesan ojek saja, melainkan sampai pesan makanan. Ia mengatakan hal itu kala menemui pengunjuk rasa soal kenaikan tarif ojek online.
"Mereka menyampaikan perlu ada aplikasi yang berpihak kepada ojek online, termasuk tarif yang memadai. Agar tidak terkesan sebagai kerja paksa. Karena pemasukan yang diatur oleh pembuat aplikator tidak memadai," tuturnya.
Ia juga mengatakan, unek-unek mereka pada intinya adalah pemerintah tidak melindungi dan memerhatikan para pengemudi ojek online.
"Saya kira nanti apa yang menjadi aspirasi mereka akan kita teruskan pembahasan ini dengan komisi terkait, dalam hal ini adalah dengan Komisi V dan Komisi I," jelasnya.
(mdk/ara)