Grab mulai terapkan tarif baru layanan taksi online
Grab mulai terapkan tarif baru layanan taksi online. Pemerintah telah memutuskan menerapkan tarif batas bawah dan atas untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Per 1 Juli kemarin merupakan hari pertama Peraturan Menteri (PM) nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Pemerintah telah memutuskan menerapkan tarif batas bawah dan atas untuk layanan transportasi berbasis aplikasi. Per 1 Juli kemarin merupakan hari pertama Peraturan Menteri (PM) nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, resmi diberlakukan.
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya akan menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Kenapa Grab menawarkan layanan motor listrik? Grab Indonesia memberikan layanan sewa motor listrik untuk para pengemudi Grab yang ingin menjadi mitra driver, namun tidak memiliki kendaraan sendiri. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi Grab.
Terbukti, aturan PM itu telah dilakukan secara bertahap sesuai dengan keputusan pemerintah.
"Kami mulai menjalankannya secara bertahap," ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (4/7).
Menurutnya, penyesuaian secara bertahap ini perlu dilakukan selama dua bulan. Hal ini untuk memastikan para mitranya tetap mendapatkan penghasilan yang terbaik dengan menggunakan platform Grab.
Selanjutnya bila berjalan sesuai harapan, akan diimplementasikan secara menyeluruh.
"Pemerintah juga sudah berjanji akan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan pada saat melakukan evaluasi
berikutnya terkait hal ini pada enam bulan mendatang," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, tarif batas bawah untuk wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali sebesar Rp 3.500 per Km dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 per Km, sedangkan untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 per Km dan batas atasnya sebesar Rp 6.500 per Km.
Baca juga:
Siap-siap, taksi online tak ikuti aturan pemerintah akan disanksi
Sopir Grab kembali demo dan siap tempuh jalur hukum
Aksi sopir Grab demo tuntut pencairan insentif Lebaran
Uber ada di 30 kota, tanda layanan ini dibutuhkan masyarakat
Lakukan pelanggaran berat, operator taksi online bisa diblokir
Hingga akhir 2017, taksi online pelanggar aturan hanya kena tegur
Ini alasan Menhub Budi larang tarif taksi online terlalu murah