Kemkominfo Mulai Proses Penataan Ulang Frekuensi 800-900 MHz
Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) mulai melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz pada Rabu (23/01). Di frekuensi ini ada beberapa operator seluler yang menempati yakni, Telkomsel dan Indosat Ooredoo. Penataan ulang akan diawali di sebagian cluster Kepulauan Riau.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) mulai melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz pada Rabu (23/01). Di frekuensi ini ada beberapa operator seluler yang menempati yakni, Telkomsel dan Indosat Ooredoo. Penataan ulang akan diawali di sebagian cluster Kepulauan Riau.
Sesuai data Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz ini akan melibatkan tidak kurang dari 42.000 titik Network Element atau Base Station. Penataan ulang ditargetkan selesai paling lama pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019.
-
Bagaimana teknologi masa depan digambarkan mengubah Jakarta? Isi video tersebut seolah ingin menceritakan, bahwa teknologi masa depan akan masuk dan mengubah bentuk Jakarta bukan hanya sekedar menjadi kota metropolitan, melainkan sebagai kota yang futuristik penuh kecanggihan teknologi.
-
Apa yang menjadi kekhawatiran Jokowi tentang penggunaan perangkat teknologi di Indonesia? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5). "Ini sayangnya perangkat teknologi dan alat komunikasi yang kita pakai masih didominasi barang-barang impor dan nilai defisit perdagangan sektor ini hampir 2,1 miliar US Dollar lebih dari 30 triliun Rupiah," ujarnya.
-
Apa yang dimaksud dengan perkembangan teknologi? Perkembangan teknologi adalah fenomena yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia. Teknologi telah mengubah cara kita hidup, bekerja, dan berinteraksi satu sama lain.
-
Apa yang menjadi salah satu solusi untuk kemacetan di Jakarta? Wacana Pembagian Jam Kerja Salah satu ide yang diusulkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono adalah pembagian jam masuk kerja para pekerja di Jakarta. Menurutnya, cara itu bisa mengurangi kemacetan hingga 30 persen.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan lempeng tektonik di Kalimantan? Prediksi keberadaan kerak Bumi ini muncul ketika Suzanna van de Lagemaat, ahli geologi lulusan Universitas Utrecht di Belanda, dan supervisornya, Douwe van Hinsbergen, menganalisis data geologi dari pegunungan di kawasan Asia-Pasifik.
"Manfaat penataan ulang bagi operator seluler adalah dapat mengimplementasikan teknologi Mobile Broadband dengan lebih fleksibel. Fleksibilitas itu akan membuka kemungkinan lebih besar bagi operator seluler untuk meningkatkan teknologi yang digunakan saat ini, dari semula 2G menjadi 3G atau 4G sehingga dapat mempercepat perluasan cakupan wilayah layanan 4G (LTE) ke daerah-daerah yang saat ini belum menikmati layanan 4G," jelas Plt Kepala Humas, Kemkominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran persnya, belum lama ini.
Pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz dilakukan berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2018.
Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 29/DIRJEN/2019 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2019.
Berbeda dengan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz yang berakhir bulan April tahun 2018 yang melibatkan tiga operator seluler, kali ini pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz hanya melibatkan dua operator seluler yaitu Indosat dan Telkomsel.