Kemkominfo tunda selama tiga bulan penerapan tarif baru interkoneksi
Kemkominfo tunda selama tiga bulan penerapan tarif baru interkoneksi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memutuskan terkait implementasi biaya interkoneksi dan Penyampaian Penetapan Perubahan DPI milik PT Telkom Tbk dan PT Telkomsel tahun 2016.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memutuskan terkait implementasi biaya interkoneksi dan Penyampaian Penetapan Perubahan DPI milik PT Telkom Tbk dan PT Telkomsel tahun 2016. Hal itu disampaikan melalui keterangan resmi Kemkominfo.
Plt Kepala Humas Kemkominfo, Noor Izza mengatakan, bahwa surat penyampaian itu sudah dikirim dan ditujukan kepada Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Smart Telecom, PT Smartfren Telecom, PT Sampoerna Telekomunikasi, PT Batam Bintan Telekomunikasi.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
-
Berapa persentase diskon tarif tol yang diberikan? Diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk mudik diberlakukan dari tanggal 3 sampai 5 April dan arus balik dari tanggal 17-19 April.
"Tetap memberlakukan besaran biaya interkoneksi yang telah disepakati pada PKS masing-masing atau berdasarkan besaran biaya interkoneksi yang telah diimplementasikan tahun 2014 berdasarkan surat Kemkominfo Nomor: 118/KOMINFO/DJPPI/PI.02.04/01/2014 tanggal 30 Januari 2014 perihal Implementasi Biaya Interkoneksi tahun 2014, sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal 2 November 2016," ujarnya dalam siaran pers.
Hal ini berarti biaya interkoneksi lintas operator (offnet) masih menggunakan skema lama Rp 250 atau belum diturunkan 26 persen menjadi Rp 204.
Baca juga:
Asal transparan, tak perlu takut terapkan biaya interkoneksi
Mastel Institute imbau polemik interkoneksi dihentikan
KPK diminta selidiki dugaan Pungli revisi PP tarif interkoneksi
Revisi PP tentang telekomunikasi bakal dilaporkan ke KPK
Kemkominfo sebut revisi PP telekomunikasi sesuai prosedur