Tarif Pembuatan Paspor Naik Mulai 1 Januari, Paspor Biasa Jad Rp650.000 dan Paspor Elektronik Jadi Rp950.000
Dia mengatakan pada 2025 tidak hanya tarif layanan paspor elektronik yang mengalami kenaikan, tetapi juga layanan paspor biasa.
Kantor Imigrasi Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan tarif layanan paspor elektronik pada 2025 naik menjadi Rp950.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp650.000. Kebijakan ini guna penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kenaikan layanan paspor ini terhitung 1 Januari 2025," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin dikutip dari Antara Pangkalpinang, Kamis (2/12).
Dia mengatakan pada 2025 tidak hanya tarif layanan paspor elektronik yang mengalami kenaikan, tetapi juga layanan paspor biasa naik menjadi Rp650.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp350.000 dan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis PNBP.
"Tarif layanan paspor tahun ini cukup mengalami kenaikan signifikan dan diharapkan dapat meningkatkan PNBP dari pelayanan paspor di daerah ini," katanya.
Setoran PNBP Naik
Dia menyatakan kenaikan tarif paspor tahun ini tentunya target PNBP Kantor Imigrasi Pangkalpinang 2025 juga mengalami kenaikan Rp7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya Rp5 miliar.
"Kami optimis target PNBP tahun ini tercapai dan mudah-mudahan enam bulan ke depan target ini tercapai dengan baik," katanya.
Dia menambahkan realisasi PNBP 2024 Kantor Imigrasi Pangkalpinang mencapai Rp11.069.440.000 atau terealisasi 220 persen dari target yang ditetapkan Rp5.023.961.000.
"PNBP selama 2024 ini didominasi penerimaan dari layanan paspor dan sisanya dari pelayanan keimigrasian seperti izin tinggal warga negara asing dan lainnya," katanya.