Kominfo bantah akan matikan sinyal ponsel kadaluarsa
Gatot Subroto: Ini masih rencana kok
Pengguna telekomunikasi diresahkan rencana pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang akan mematikan sinyal ponsel kadaluarsa atau yang tidak mendaftarkan nomor IMEI masing-masing gadget.
Isu tersebut berhembus di social media seperti Twitter dan Facebook yang menyatakan pengguna ponsel harus segera mendaftarkan IMEI-nya ke Kominfo bila tidak ingin terjadi pemutusan sinyal.
Namun, Kementerian Kominfo membantah hal tersebut. Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan tidak benar kalau ponsel kadaluarsa akan diputus.
"Yang benar adalah dalam rangka meminimalisasi black market maka sesuai dengan ketentuan Permendag No. 82 tahun 2012 tidak akan boleh ada pengajuan IMEI ganda," ujarnya kepada merdeka.com, Rabu (3/7).
Menurut dia, Kemendag sih mengusulkan yang IMEI-nya illegal harus di off kan sinyalnya tapi Kominfo berpandangan harus hati-hati karena belum tentu setiap orang tahu apakah IMEI nya illegal atau tidak.
"Makanya hari ini kami akan duduk bareng kembali dengan Kemendag dan juga operator. Ini masih rencana kok," ujar Gatot.
IMEI yang artinya The International Mobile Station Equipment Identity merupakan identitas setiap ponsel yang beredar di seluruh dunia. Vendor ponsel tidak mungkin mengeluarkan ponsel dengan IMEI ganda kecuali ponsel dengan merek tersebut tersebut dipalsukan.