Menkominfo: Indar Atmanto, IM2-Indosat tidak langgar regulasi
"Tidak ada yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di Frekuensi 2.1 GHz."
Kembali mengulas masalah Indosat, IM2 dan juga hukuman yang dijatuhkan kepada mantan CEO IM2, Indar Atmanto. Hari ini (17/11), Menteri Telekomunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara menuju Lapas Sukamiskin, Bandung, untuk membesuk Indar Atmanto.
Dalam kunjungan tersebut, Rudiantara mewakili pemerintah menegaskan bahwa kerjasama antara IM2 dengan Indosat dalam menyelenggarakan teknologi 3G di frekuensi 2.1GHz tidak menyalahi regulasi perindustrian telekomunikasi Indonesia.
Oleh karenanya, Rudiantara mengatakan bahwa pemerintah juga sangat perhatian terhadap kasus yang menimpa Indosat, IM2 dan Indar tersebut.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian, tidak ada yang dilanggar dalam kerjasama Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di Frekuensi 2.1 GHz. Semua sudah sesuai aturan," tegas Rudiantara.
Rudiantara menegaskan pula bahwa kedatangannya mengunjungi Indar merupakan salah satu bentuk kepedulian dan dukungan moral pemerintah terhadap masalah ini.
Walaupun begitu, pemerintah tidak dapat mencampuri lingkup hukum yang ditegakkan di Indonesia. Akan tetapi, pemerintah berharap bahwa proses hukum yang saat masih berjalan tidak menimbulkan keresahan di industri telekomunikasi dan dapat ditinjau kembali.