Menteri Jonan ke Uber dan Grab Car: Tolong diurus izinnya!
Di sisi lain, Grab Indonesia menyatakan bila pihaknya bukanlah operator layanan transportasi
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengatakan bahwa pihaknya telah berkali-kali mengatakan kepada pihak Uber dan Grab Car untuk mengajukan izin kepada kementeriannya. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 173.
UU tersebut menyebutkan bahwa perusahaan umum yang menyelenggarakan angkutan atau barang, wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan. Namun, nampaknya hal itu tak dilakukan benar-benar oleh Uber dan GrabCar. Yang dilakukannya, hanyalah izin mengenai aplikasinya.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Alat transportasi umum apa yang sering digunakan Aura Kasih? Naik transportasi publik seperti KRL, ojek online, hingga TransJakarta bukan hal aneh bagi Aura Kasih.
-
Apa yang membuat Gojek menjadi aplikasi favorit? Gojek, aplikasi layanan on-demand yang populer di Indonesia, telah berhasil meraih status sebagai aplikasi online favorit berkat kemampuannya dalam mengintegrasikan angkutan umum.
"Sudah saya katakan, 'tolong diurus ke saya’. Yang diurus itu bukan izin aplikasinya saja, melainkan izin transportasinya," ungkap Jonan saat sesi interview bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, di TVOne, Senin (14/3).
Pada dasarnya, Jonan mengakui jika pihaknya tidak keberatan dengan adanya layanan transportasi berbasis aplikasi. Hanya saja, yang diinginkannya adalah melakukan perizinan sesuai dengan aturan yang telah diberlakukan di UU. Jonan pun menyindir para pengusaha di balik layanan tersebut.
"Kalau pengusaha besar harusnya bisa mengurus izin dong," tuturnya.
Dari sesi interview tersebut, direncanakan pihak Kemkominfo, Kemenhub, Uber dan Grab, akan bertemu besok hari Selas (15/3) untuk membahas masalah ini lebih lanjut. Sementara itu, di sisi lain, Managing Director untuk Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan bahwa Grab merupakan perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun. Kami bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam menghantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada para pelanggan kami," ujarnya melalui pernyataan resmi.
Baca juga:
Bali sudah lebih dulu larang Uber dan Grab Car beroperasi
DPR minta pemerintah tegas soal layanan aplikasi transportasi
Kemenhub usulkan pemblokiran, Uber Taxi ogah komentar
Organda DKI sebut Uber dan Grab Car pantas diblokir
Langgar UU, Menhub surati Menkominfo untuk blokir Uber dan Grab Car
Menkominfo setuju dengan Menteri Jonan terkait blokir Grab dan Uber