Organda DKI setuju Go-Jek & Uber dilarang
Keputusan Kemenhub disebut bisa menghentikan tumbuhnya transportasi ilegal
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan melalui suratnya melarang layanan aplikasi transportasi online seperti Uber, Gojek, dan GrabTaxi untuk beroperasi.
Pelarangan itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.
-
Mengapa Gojek dianggap sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih? Menurut pernyataan resminya, Selasa (24/9), penghargaan ini menunjukkan bahwa Gojek diakui sebagai penyedia layanan ride-hailing yang paling dipilih oleh pengguna saat menggunakan angkutan umum di Jakarta.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Apa yang membuat Gojek menjadi aplikasi favorit? Gojek, aplikasi layanan on-demand yang populer di Indonesia, telah berhasil meraih status sebagai aplikasi online favorit berkat kemampuannya dalam mengintegrasikan angkutan umum.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
Keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu pun dikomentari oleh Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan. Menurutnya, keputusan tersebut dirasa olehnya sangat tepat. Pasalnya, hal itu bisa memicu tumbuhnya transportasi illegal.
"O ya... saya sepakat kebijakan yang telah diambil Menhub. Karena jika dibiarkan, pertumbuhan illegal transport ini tidak terkendali. Baik itu ojek, Grabbike atau Uber," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (18/12).
Dia melanjutkan, Organda siap menampung mereka ketika membutuhkan pekerjaan pasca dibekukannya layanan aplikasi transportasi tersebut.
"Jika masalah lapangan kerja jadi masalah, Organda bisa menampung mereka, asalkan memenuhi kualifikasi sesuai yang dibutuhkan. Punya keahlian mengemudi dan punya SIM," lanjut dia.
Baca juga:
Langkah Menhub Jonan larang ojek online tidak sesuai tujuan Jokowi
Masyarakat geram pemerintah larang ojek online beroperasi
Resmi, Menteri Jonan larang ojek dan taksi online beroperasi!
Identitas diketahui, pembunuh driver GO-JEK diburu polisi
Lagi serius foto pohon, HP lurah Petogogan dijambret driver GO-JEK