Pegiat ICT soal revisi UU ITE: Bagus, jika lebih cepat selesai
Draft RUU ITE bisa selesai ditingkat komisi I pada bulan Juni
Pegiat ICT dari ICT Watch, Donni BU, mengapresiasi niat komisi I DPR RI untuk merampungkan revisi UU ITE tahun ini. Menurutnya, akan sangat bagus jika bisa dirampungkan lebih cepat. Tentu saja, dengan catatan yang baik.
"Bagus, jika bisa lebih cepat, tentu lebih baik. Sepanjang kualitasnya terjaga, dan poin pokok persoalan mengapa revisi itu ada, bisa dituntaskan," ujarnya kepada Merdeka.com saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (20/4).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
"Kan masih ada perdebatan, apakah pasal 27 perlu ada atau tidak, ditambah atau dikurangi hukumannya. Beberapa fraksi sudah sepakat dihapus aja kan? Ya bagus, mudah-mudahan fraksi lain mengikuti," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanudin, mengatakan, pihaknya bersama komisi I DPR RI dan pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan pembahasan revisi UU ITE pada tahun ini. Saat ini, proses yang tengah dibahas adalah 50 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Mereka menargetkan, draft RUU ITE bisa selesai ditingkat komisi I pada bulan Juni mendatang.
"Diprediksi, awal Juni itu udah harus selesai draft revisi UU di tingkat komisi I. Dan dari situ, dibawa ke paripurna, satu minggu berikutnya. Tapi, kalau molor paling pertengahan Juni selesai draft itu ditingkat komisi I. Baru minggu berikutnya, yakni minggu ketiga di tingkat paripurna," katanya
Sebagaimana diketahui, UU ITE khususnya pada pasal 27 ayat 3, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
"Yang jadi krusial pemerintah pasal 27 ayat 3, untuk pencemaran nama baik, yang berlaku hukumannya kan 6 tahun. Semua, ketentuan pidana yang di atas lima tahun istilahnya bisa di tahan dulu baru itu. Nah ini, agar menghilangkan multitafsir dari pasal ini, kita turunkan menjadi di bawah lima tahun atau persisnya empat tahun. Jadi tidak ditahan dulu baru ditanyalah kurang lebih," kata Menkominfo Rudiantara.
"Kemudian, dari sisi deliknya pun, harus delik aduan. Artinya, ada yang dirugikan dan yang bersangkutan melaporkan, kepada pihak yang berwajib. Sebelumnya itu, delik umum," sambungnya.
Baca juga:
Sidang kasus foto Jokowi & Nikita digelar tertutup di PN Jaksel
Bikin malu Indonesia, ahli bahasa minta kasus Ongen tak dilanjutkan
Pakar hukum pidana: Tidak ada unsur pornografi dalam kasus Ongen
RUU ITE rampung tepat waktu, DPR sebut sebuah prestasi
DPR targetkan RUU ITE selesai ditingkat komisi Juni mendatang
Saksi ahli sebut Ongen terbukti langgar UU Pornografi