Persetujuan KPPU muluskan merger XL-AXIS
KPPU akhirnya menyetujui merger antara PT XL Axiata dan PT Axis Telecom (AXIS).
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menyetujui merger antara PT XL Axiata dan PT Axis Telecom (AXIS).
Dalam pendapatnya, KPPU menyatakan bahwa tidak terdapat kekhawatiran terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan oleh pengambilalihan saham AXIS oleh XL. Keputusan KPPU ini membawa XL semakin dekat untuk merampungkan akuisisi AXIS.
Sebelumnya, XL telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) dan persetujuan pemegang saham XL melalui RUPSLB beberapa waktu yang lalu.
Rencana merger dengan AXIS ini juga telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak ada keberatan dari Bursa Efek Indonesia. Selain itu, XL dan AXIS juga telah memperoleh persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana akuisisi.
Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPPU.
"Hal ini merupakan momentum penting bagi proses konsolidasi industri telekomunikasi nasional. Dengan diperolehnya restu dari KPPU tersebut, kami telah memenuhi seluruh persyaratan dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) yang terkait dengan regulator," ujarnya dalam siaran pers, Senin (10/3).
Terwujudnya merger XL-AXIS, tambahnya, akan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar kepada pelanggan, serta menciptakan industri telekomunikasi yang akan semakin sehat.
Sebagai bagian dari tujuan merger sekaligus sebagai wujud komitmen terhadap dukungan yang diberikan oleh KPPU, setelah dua entitas ini melebur menjadi satu, XL berkomitmen untuk tetap konsisten menjadi operator maverick, yaitu operator pro-masyarakat, yang memberikan layanan terjangkau kepada pelanggan di pasar telekomunikasi Indonesia.
Hal ini akan memungkinkan konsumen di Indonesia untuk mendapatkan pelayanan terbaik (best value for money), tidak hanya untuk aspek layanan yang terjangkau, tetapi juga kualitas dan pengalaman layanan yang baik, serta jangkauan ketersediaan produk yang semakin luas ke seluruh wilayah Indonesia.
Hasnul menjelaskan XL akan berkomunikasi secara rutin dengan KPPU untuk memastikan bahwa proses akuisisi dan merger XL-AXIS akan selalu tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku, serta manfaat merger yang dijanjikan benar-benar dapat dinikmati pelanggan.
Hasnul menuturkan merger XL-AXIS tidak akan menciptakan ruang terjadinya monopolistik. Jumlah total pelanggan XL-AXIS pasca merger nanti akan mencapai lebih dari 65 juta, yang mewakili sekitar 21 persen pangsa pasar.
Angka ini masih jauh di bawah pangsa pasar dari beberapa operator lainnya. Selain itu, kemudahan yang dimiliki pelanggan untuk berpindah dari satu operator ke operator lain menuntut tiap operator untuk terus berkreasi dan berinovasi agar tarif layanan dan produknya senantiasa memenuhi ekspektasi pelanggan.
Konsolidasi akan membuat industri telekomunikasi nasional menjadi ekosistem yang lebih sehat dan bertumbuh secara berkesinambungan, sehingga akan memperkuat kemampuan operator untuk memberikan kualitas layanan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi yang kebutuhannya terus meningkat tiap tahunnya.
Hasnul mengklaim akuisisi dan merger XL-AXIS akan sangat banyak memberikan manfaat bagi industri, pemerintah dan pelanggan. Merger XL-AXIS ini akan mendorong peningkatan jumlah pelanggan XL dan memperbesar komunitas sesama pengguna.
"Merger ini juga akan meningkatkan kualitas layanan dan jaringan yang lebih baik serta ketersediaan produk dan layanan customer service yang semakin luas di pasar," tuturnya.