Platform Digital Ini Terancam Diblokir Jika Tak Segera Daftar PSE
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan pihaknya masih menemukan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran. Padahal batas akhir adalah 20 Juli 2022.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan pihaknya masih menemukan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran. Padahal batas akhir adalah 20 Juli 2022.
"Dari 100 trafik terbesar itu ternyata ada yang belum pendaftaran," ungkap pria yang karib disapa Semmy ini saat konferensi pers virtual, Kamis (21/7).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa Situ Cipanten viral di media sosial? Tak ayal, lokasi wisata ini sempat viral di media sosial karena keindahannya, dan didatangi pengunjung dari berbagai daerah.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
Hingga saat ini, kata Semmy, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pada para PSE untuk segera melengkapi kebutuhan pendaftaran hingga batas waktu yang sudah ditentukan, yakni lima hari kerja mulai hari ini.
"Kalau tidak, proses pemblokiran akan berjalan," ujarnya.
Berdasarkan catatannya, berikut nama-nama platform digital yang belum mendaftarkan:
1. Roblox
2. Opera
3. LinkedIn
4. PayPal
5. Amazon.com
6. Alibaba.com
7. Yahoo
8. Bing
9. Steam
10.Dota
11. Epic Games
12. Battlenet
13. Origin
14. Counter-Strike
Saat ini, menurut Semuel, data terbaru menunjukkan ada 8.276 PSE yang sudah terdaftar, dengan PSE domestik 8.069 dan PSE asing sebanyak 207. Sebelumnya, Dirjen Aptika Kominfo juga menegaskan bahwa jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara dan akan dinormalisasi setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Hanya sementara, kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang," tandasnya.
(mdk/faz)