Revisi UU ITE tetap difokuskan penurunan sanksi pidana
"Kalau digabungin, nanti kita gak selesai-selesai."
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menegaskan, jika revisi UU ITE yang sedang dibahas di DPR akan tetap fokus pada penurunan sanksi pidana. Penegasannya itu, seraya ingin menjawab masukan dari para pegiat internet agar revisi UU ITE tidak hanya fokus pada penurunan sanksi semata, melainkan memasukan dua persoalan yang lain. Dua persoalan itu adalah pengaturan perlindungan data pribadi dan persoalan pemblokiran konten internet.
"Kalau perlindungan data pribadi, kita buat terpisah. Kalau digabungin, nanti kita gak selesai-selesai. Kita fokus saja dulu terutama pada sanksi pidananya itu dulu," ujarnya ketika ditemui di suatu kesempatan di Jakarta, Senin (09/05).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menurutnya, guna memiliki bentuk aturan untuk melindungi data masyarakat, saat ini tidak mungkin untuk membentuk aturan tersebut menjadi sebuah UU tersendiri. Beleid yang memungkinkan bisa dibuat, misalnya saja dengan membuat peraturan menteri (Permen).
"Artinya perlindungan data pribadi sudah dibahas tapi tidak akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Jadi mungkin kalau dalam bentuk UU di Prolegnas berikutnya, tapi jangan nunggu Prolegnas berikutnya, kalau apa yang bisa dilakukan, lakukan saja dulu, misalnya Permen, Permen aja dulu. Intinya data masyarakat bisa terproteksi," jelas pria kelahiran Bogor itu.
"Sementara, kalau untuk konten itu kan udah ada dan itu mengacu pada UU ITE kan, karena UU ITE itu sebetulnya mengatur apapun boleh kecuali yang telah diatur dalam UU ITE. Apakah itu masalah, katakanlah, penghinaan, pencemaran nama baik. Jadi memang sebenernya udah ada disitu," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Yayasan SatuDunia, Firdaus Cahyadi, mengatakan, revisi UU ITE yang sedang menjadi pembahasan di DPR, alangkah baiknya tak terburu-buru selesai. Pasalnya, antara DPR dan pemerintah, melihat bahwa krusial masalah hanya soal penurunan hukuman semata, sementara ada persoalan lain yang juga perlu diatur dan dimasukan dalam revisi UU ITE itu.
"Kami khawatir target penyelesaian pembahasan revisi UU ITE itu didasarkan pada draft pemerintah yang hanya ingin mengurangi hukuman di pasal karet pencemaran nama baik," katanya kepada Merdeka.com beberapa waktu lalu.
Persoalan lain yang dimaksudnya itu adalah pengaturan perlindungan data pribadi dan persoalan pemblokiran konten internet. Kedua persoalan itu, kata dia, semestinya bisa masuk di dalam revisi UU ITE. Dia juga mengatakan, sebelum draft revisi UU ITE akan dibahas di DPR, para pegiat internet sudah mengusulkan terkait dua hal tersebut. Namun sayangnya, pemerintah hanya memfokuskan pada soal pencemaran nama baik saja.
Baca juga:
Anggota DPR fraksi PKS sependapat pegiat internet soal revisi UU ITE
Pegiat internet SatuDunia soal UU ITE: jangan hanya kejar target
Pegiat ICT soal revisi UU ITE: Bagus, jika lebih cepat selesai
Rapat dengan DPR, Menkominfo ingin turunkan ancaman pidana di UU ITE
RUU ITE rampung tepat waktu, DPR sebut sebuah prestasi
DPR targetkan RUU ITE selesai ditingkat komisi Juni mendatang