APJII: Penggunaan domain lokal sah-sah saja
Menurut Ketua Umum APJII, Semuel Pangerapan pengguna domain lokal untuk situs dalam negeri patut diapresiasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pernah mengatakan di media lokal akan menggelontorkan dana sebesar Rp 50 miliar untuk memberikan sejuta nama domain lokal secara gratis. Hal tersebut dilakukan untuk menumbuhkan nama domain Indonesia.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII), Semuel Pangerapan pengguna domain lokal untuk situs dalam negeri patut diapresiasi.
"Bagus dong, kalo situs dalam negeri pake domain dot ID. Secara Menkominfo itu pimpinan dari idTLD (indonesia Top Level Domain) yang saat ini di Mandatnya dijalankan oleh PANDI. Selama itu anjuran, sah sah aja," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, (09/04).
Semuel melihat usaha yang dilakukan pemerintah merupakan upaya marketing mempromosikan penggunaan domain lokal. "Saya melihatnya sebagai upaya marketing mempromosikan penggunaan domain dot ID dan itu salah satu tanggung jawab menteri sebagai penanggung jawab ccTLD (country code top level domain)," tutupnya.
Di sisi lain, ketika dikonfirmasi kabar mengenai penggratisan domain lokal tersebut, ternyata belum sampai informasinya ke Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail Cawidu.
"Dapat info dari mana? Mohon maaf, saya belum tahu soal itu," ujarnya.