Soal revisi UU ITE, Menkominfo: Saya kejar terus
UU ITE yang diharapkan dibahas untuk direvisi di DPR RI adalah pasal 27 ayat 3
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menyatakan pihaknya akan terus mendorong agar revisi UU ITE dibahas tahun ini.
"Saya sudah tanda tangan di bulan Oktober atau November, tapi saya lupa lagi. Itu sudah dibahas dalam rapat terbatas," kata dia seraya menegaskan kembali pernyataannya usai acara XL di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (2/12).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Dirinya pun menjelaskan bahwa dalam naskah revisi tersebut hukuman pidana tetap tidak akan dihilangkan. Hal ini disebabkan untuk dijadikan efek jera bagi yang terduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Sebagaimana diketahui, hukuman bagi terdakwa adalah hukuman pidana enam tahun penjara. Namun, diturunkan menjadi empat tahun.
"Asalnya kan enam tahun hukumannya, sekarang diturunkan jadi empat tahun. Karena kalau hukumannya di atas lima tahun itu ditangkap baru ditanya. Nah, dengan diturunkan jadi empat tahun ini, bisa ditanya dulu sebelum dilakukan penahanan," jelas pria yang pernah menjabat sebagai petinggi perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
Sementara itu, pegiat internet dari ICT Watch, Donny BU, tak yakin jika revisi naskah UU ITE akan dibahas pada tahun ini. Pasalnya, keberadaan terakhir naskah revisi UU ITE sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang setelah itu dikirim ke Polri untuk diparaf yang kemudian dikembalikan ke Setneg dan barulah dikirim ke DPR RI. Nah, proses itulah yang menjadikannya tak yakin untuk dibahas tahun ini.
"Kita awalnya optimis tapi sekarang pragmatis. Artinya, kalau dibahas pada pertengahan Desember dan kemudian ketok palu saat Desember juga, kita khawatir pembahasan tidak maksimal serta cenderung tergesa-gesa," ujarnya saat ditemui seusai acara diskusi mengenai Darurat Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peran Netizen Kawal Demokrasi di Bakole Koffie, Jakarta, belum lama ini.
UU ITE yang diharapkan dibahas untuk direvisi di DPR RI adalah pasal 27 ayat 3. Pasal dan ayat itu, kerap dipakai menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya.
Baca juga:
Ditanya keberadaan naskah revisi UU ITE, Menkominfo tak tahu
Pegiat internet tak yakin revisi UU ITE dibahas tahun ini
Tak ada kaitan molornya revisi UU ITE dengan Surat Edaran Kapolri
Posisi naskah revisi UU ITE ada di Kejagung
Revisi UU ITE tak segera dibahas, 'pasal karet' bakal makan korban