Vimeo segera dapat diakses lagi di Indonesia
Telah dilakukan pembicaraan antara semua pihak mengenai kasus pemblokiran Vimeo ini.
Pada saat Tifatul Sembiring menjadi Menkominfo di era Susilo bambang Yudhoyono (SBY), salah satu situs sharing video streaming selain YouTube yaitu Vimeo telah diblokir untuk dapat diakses di Indonesia.
Namun, di era Rudiantara selaku pengganti Tifatul, pihak Kemenkominfo melakukan pengkajian ulang terhadap status blokir Vimeo. Pengkajian ulang tersebut dirasa perlu dilakukan karena banyaknya protes dari netizen Indonesia akan pemblokiran tersebut karena tidak sedikit dari mereka yang menggunakan layanan Vimeo sebagai pendukung bisnisnya.
Oleh karenanya, seperti dirangkum dari beberapa lansiran di website Kominfo, Rudiantara bersama dengan beberapa netizen Indonesia baik dari kalangan asosiasi terkait, kalangan industri kreatif Information and Communications Technology (ICT), kalangan blogger dan pengamat social media tentunya beserta pihak Vimeo yang diwakili oleh CEO-nya Kerry Trainor, bersama membahas masalah tersebut untuk dicari jalan tengahnya.
Setelah dilakukan video conference antara mereka semua yang dilakukan pada hari Selasa, 11 November 2014, pukul 07.00 WIB, akhirnya diputuskan bahwa Rudiantara memberikan 'sinyal restu' agar Vimeo dapat kembali diakses di Indonesia dengan beberapa syarat.
Memang secara garis besar, Vimeo bukanlah website yang menyajikan konten berbau pornografi, namun ada banyak penggunanya yang mengunggah video-video tersebut ke situsnya. Untuk itu, setelah dilakukan pertemuan tersebut, pemerintah Indonesia meminta agar konten negatif yang dilarang di Indonesia tidak dapat diakses dari Internet Protocol (IP) Indonesia.
"Saya minta bantuan Pak Henri Kasyfi dari KlikIndonesia, agar sama-sama dengan Kominfo, siapkan secara teknis seperti apa yang diminta, agar pas dengan kepraktisan dan policy di komunitas. Tapi tetap keluarnya dari Kominfo. Kita tahu zero negatif contents is almost impossible, tetapi kita harus memaksimalkan. Secara prinsip, Vimeo sudah mau membuka diri," ujar Rudiantara.
Dari hasil pertemuan tersebut, Kerry Trainor menyampaikan rasa apresiasinya agar kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa harus merugikan satu dengan lainnya.
Michael A Cheah, General Counsel yang mendampingi CEO Vimeo dalam video conference menjelaskan bahwa Vimeo tunduk dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia namun mereka juga menyampaikan bahwa Vimeo tidak mempunyai sumber daya yang cukup untuk membersihkan konten yang ada di Vimeo.
Oleh karenanya, ada dua saran yaitu pemberlakuan filtering konten porno yaitu dengan melakukan filtering via nomor IP dari Indonesia khusus untuk konten yang sudah masuk dalam kategori 'mature' dan kedua adalah Vimeo dapat meletakkan konten yang 'mature' tersebut ke subdomain tertentu.
"Niat kita adalah friendly discussion dengan semua situs global. Kebetulan, Vimeo menjadi yang pertama. Agar kita saling mengerti, kita mengerti tujuan mereka, mereka mengerti culture value kita," jelas Henri.