XL Axiata dan Indosat masih belum bayar retribusi menara
Sebagian besar menara telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Solok Selatan belum membayar retribusi kepada daerah.
Walaupun dikatakan sebagai operator seluler besar di Indonesia, nyatanya ada beberapa dari perusahaan telekomunikasi ini yang masih menunda untuk bayar retribusi menara BTS mereka.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Solok Selatan, Sumatera Barat, Erwin Ali mengatakan bahwa dari 40 unit menara telekomunikasi baru di daerah tersebut, 18 unit yang sudah keluar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sedangkan 22 unit lagi masih belum.
Sebagian besar menara telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Solok Selatan belum memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak atau retribusi kepada daerah.
18 menara yang sudah keluar SPPT PBB yaitu delapan unit menara Telkomsel, tiga unit menara XL Axiata Tbk dan tujuh unit menara Indosat.
Dari 18 menara tersebut, hanya PT Telkomsel yang telah memenuhi kewajibannya secara penuh untuk membayar retribusi ke daerah senilai Rp 96.990.000.
PT XL keberatan untuk membayar retribusi senilai Rp 36 juta dan mereka hanya mau membayar Rp 5 juta untuk satu menara.
"Penolakan tersebut berupa surat keberatan yang diajukan pihak PT XL Axiata Tbk ke Dinas DPPKAD Solok Selatan," katanya, seperti dikutip dari Antara (24/03).
Sedangkan pihak PT Indosat, meskipun telah disurati berkali-kali oleh pemerintah daerah sejak 2013 hingga sekarang tetap tidak merespon soal retribusi pajak.
"Pajak telekomunikasi PT Indosat sebesar Rp 82 juta pertahun artinya mereka masih berhutang kepada daerah selama dua tahun," katanya.
Bahkan PT Indosat tidak pernah merespon surat dari Pemkab Solok Selatan karena berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum mereka harus memenuhinya.
"Kami minta pihak PT XL Axiata dan PT Indosat segera memenuhi kewajiban mereka jika masih enggan untuk membayar pajak pemilik menara telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dengan sanksi ancaman pidana hukuman tiga bulan penjara atau membayar denda paling banyak tiga kali lipat dari retribusi yang terhutang," jelasnya.
Dia menambahkan, 22 unit menara tower yang belum keluar SPPT PBB karena sebelumnya kewenangannya berada pada KPP Pratama Solok dan tahun ini telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Penarikan retribusi tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga target PAD yang ditetapkan di DPPKAD optimis bisa tercapai.
Dijelaskannya juga, setiap menara yang berdiri di Solok Selatan dikenakan pajak sebesar 2 persen, sebagai nilai jual objek pajak (MJOP) menara telekomunikasi bagi daerah.
Pemerintah daerah telah menerbitkan Perda tentang PBB P2 tahun 2014, sebagai rangkaian penguat dalam melaksanakan kegiatan pemungutan retribusi jasa umum kepada pihak menara telekomunikasi.
"Bila masih enggan untuk memenuhi kewajiban, maka kewenangan tersebut akan diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPN) sesuai perda yang berlaku," katanya.