Sebelum Masuk Indonesia, Starlink Wajib Bayar Tarif Frekuensi
Starlink tetap diperlakukan sama seperti operator satelit lain di Indonesia.
Starlink tetap diperlakukan sama seperti operator satelit lain di Indonesia.
Sebelum Masuk Indonesia, Starlink Wajib Bayar Tarif Frekuensi
Keberadaan satelit seperti Starlink membawa banyak manfaat, terutama dalam menyediakan konektivitas internet di daerah terpencil.
Namun, penggunaan spektrum frekuensi oleh satelit ini tidaklah gratis.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan pandangannya mengenai kebijakan tarif frekuensi yang berlaku untuk Starlink
Spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas yang dikelola dengan ketat oleh pemerintah.
Menurut Dirjen SDPPI, setiap spektrum frekuensi yang digunakan oleh satelit pasti memiliki tarif yang harus dibayarkan.
Hal ini berlaku untuk semua penyedia layanan satelit tanpa terkecuali, termasuk Starlink.
"Frekuensi Starlink pasti bayar. Spektrum frekuensi yang berkaitan dengan satelit itu ada tarifnya, ada aturannya," jelasnya.
Sebelum sebuah perusahaan satelit dapat beroperasi secara komersial di Indonesia, mereka harus mendapatkan Izin Stasiun Radio (ISR).
Proses ini melibatkan beberapa tahapan, salah satunya adalah pembayaran tarif frekuensi.
"Beroperasi secara komersial, bahkan sejak diterbitkan ISR itu harus bayar dulu baru keluar ISR-nya," tambah Dirjen SDPPI.
Dengan kata lain, perusahaan seperti Starlink harus membayar tarif yang ditentukan sebelum mereka mendapatkan izin untuk menggunakan frekuensi di Indonesia.
Dirjen SDPPI menegaskan bahwa tarif yang dikenakan untuk penggunaan spektrum frekuensi oleh Starlink setara dengan tarif yang dibayarkan oleh penyelenggara satelit lainnya, seperti Telkomsat dan Pasifik Satelit Nusantara (PSN).
"Harganya setara dengan penyelenggara satelit lain, seperti Telkomsat dan PSN," ujarnya.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga persaingan yang sehat dan adil di antara penyedia layanan satelit.