Kominfo Beri Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi Starlink Secepatnya
Berikut adalah tiga syarat yang harus dipenuhi Starlink secepatnya.
Berikut adalah tiga syarat yang harus dipenuhi Starlink secepatnya.
Kominfo Beri Tiga Syarat yang Harus Dipenuhi Starlink Secepatnya
Masuknya Starlink ke pasar retail Indonesia memicu antusiasme sekaligus kekhawatiran bagi banyak pihak di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah meminta tiga syarat yang harus dipenuhi Starlink secepatnya.
Pertama, Starlink harus mengerahkan agar network operation centre (NOC) dari layanan internetnya berada di Indonesia.
Kedua, Starlink harus juga harus menyediakan layanan terhadap pelanggan/customer service-nya di Indonesia. Terakhir, Starlink wajib membayar pajak.
Mengenai permintaan pertama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan internet bagi pengguna di Indonesia ketika menggunakan layanan internet satelit asing.
NOC merupakan suatu fasilitas yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jaringan telekomunikasi dan internet.
“Nanti bisa dipakai buat judi online, pornografi, separatis; hal-hal yang tidak sesuai atau dilarang dalam hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,”
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi saat konferensi pers virtual tentang judi online, Jumat (24/5).
Budi juga menjelaskan bahwa hal ini sangat penting untuk diadakan karena menyangkut berbagai informasi krusial di Indonesia, seperti untuk mencegah penyalahgunaan informasi untuk kepentingan kelompok kriminal bersenjata (KKB).“NOC di Indonesia, itu harga mati,” tegas Budi.
Dengan hadirnya NOC Starlink di Indonesia, pemerintah bisa mengendalikan, termasuk memblokir, konten internet yang melanggar hukum.
Syarat yang kedua, Starlink diminta untuk menghindari segala bentuk penipuan dan melindungi konsumen di Indonesia.
“Saya sudah sampaikan ke mereka, customer service-nya harus ada di Indonesia. Kalau enggak ada, nanti komplain-komplain, pemalsuan, penipuan, banyak, gitu lho. Yang rugi Starlink sendiri dan masyarakat juga yang tertipu,”
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.
Kemudian syarat yang ketiga adalah Starlink wajib membayar pajak untuk mematuhi peraturan yang ada dan sebagai jawaban dari kekhawatiran operator seluler lain di Indonesia terhadap kesetaraan pemberlakuan peraturan dan persaman level permainan.Budi mengaku bahwa Kominfo saat ini terus melakukan pengawasan, evaluasi (setiap tiga bulan), hingga meminta berbagai kelengkapan kepada Starlink setelah ia beroperasi di Indonesia semenjak April kemarin.
Starlink, yang beroperasi dengan nama “PT Starlink Services Indonesia”, dikatakan oleh Budi juga telah men-“set-up” kantornya di Indonesia dan akan terus diperiksa perkembangannya.