Bacaan Niat Ihram Haji dan Umrah, Ketahui Ketentuan dan Larangannya
Bacaan niat ihram haji dan umrah beserta larangannya yang harus diketahui.
Bacaan niat ihram haji dan umrah tentu penting diketahui jika Anda akan pergi beribadah ke tanah suci Makkah. Ihram sendiri adalah rukun haji pertama yang menjadi syarat seseorang menunaikan ibadah haji.
Dalam bahasa Arab, ihram memiliki arti mengharamkan. Di konteks ibadah haji, maka ihram berarti mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram.
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Bagaimana cara umat Islam menjalankan ibadah haji? Dzulhijjah adalah bulan haji, di mana umat Islam dari seluruh dunia pergi ke Mekah untuk menjalankan ibadah haji.
-
Bagaimana cara orang naik haji? Biasanya, ada serangkaian acara yang dilakukan menjelang seseorang menunaikan ibadah Haji. Salah satunya yakni momen berpamitan kepada sanak, saudara, hingga orang-orang terdekat.
-
Apa yang dimaksud dengan haji mabrur? "Kata 'mabrur' sendiri merujuk pada haji yang diterima dan diberkahi dengan segala kebaikan. Ucapan ini mencerminkan harapan agar setiap amal ibadah yang dilakukan selama di tanah suci membawa dampak positif dan perubahan yang lebih baik pada diri sang haji."
Dengan mengucapkan niat ihram maka seseorang berarti telah mulai melaksanakan haji dan berlakulah larangan-larangannya.
Apabila seseorang sudah mengucap niat ihram namun melanggar larangan, maka berlaku dam atau denda yang harus ditunaikan. Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, Kamis (8/6/2023):
Larangan Setelah Ihram
Setelah melakukan ihram maka berlakulah semua larangan ihram. Adapun larangan ihram antara lain adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan pakaian dijahit
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, "Jika salah seorang Di antara kalian berihram maka ia cukup memakai selendang dan sarung serta sepasang sandal, jika tidak punya sandal maka ia boleh mengenakan khuf yang dipotong bagian atas sehingga menampakkan kedua mata kaki" [HR. Ahmad]
2. Menggunakan penutup kepala untuk laki-laki dan menutu wajah untuk perempuan
Larangan lain ketika ihram adalah mengenakan penutup kepala untuk pria dan mengenakan penutup wajah untuk wanita.
Hal ini didasarkan pada hadits Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu, ada seorang pria yang bertanya kepada Rasulullah, "Baju seperti apa yang digunakan orang yang berihram?"
Rasulullah menjawab, "Jangan kalian memakai kemeja, imamah (kain penutup kepala), celana panjang [Yaitu celana panjang] ataupun jubbah [Al-Burnus jubah atau jenis pakaian yang penutup kepalanya bersambung dengan kemeja]" [HR. Muttafaqun Alaih]
3. Menikah dan bersetubuh
Dalam hadits yang diriwayatkan dari Utsman bin Affan, Rasulullah SAW bersabda, "Dan orang yang berihram dilarang menikah atau menikahkan ataupun melamar." [ HR. Muslim]
Selain itu, ketika seseorang telah melakukan ihram, maka dia juga dilarang untuk bersetubuh atau melakukan hubungan suami istri.
Allah SWt berfirman, "Dan barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji maka tidak boleh rafats" (Al-Baqarah: 197).
4. Memotong kuku atau rambut selain pada saat tahallul
Larangan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 196, yang artinya:
"Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya." (Al-Baqarah:196).
5. Memburu dan Membunuh Hewan Darat
Larangan lainnya ketika ihram adalah memburu dan membunuh hewan darat. Adapun binatang piaraan maka tidak termasuk binatang buruan, sehingga dihalalkan bagi orang berihram untuk menyembelih ayam atau hewan ternak lainnya. Sedangkan binatang buruan laut dihalalkan. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 95 yang artinya:
"Dan janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram." (Al-Maidah: 95).
Selain itu, ada sejumlah larangan lain ketika ihram antara lain adalah mengucapkan kata-kata kotor, menggunakan parfum baik di badan maupun di pakaian, dan bercumbu meskipun tidak melakukan senggama.
Ketentuan Pakaian Ihram
Pakaian Ihram untuk Laki-Laki
Cara mengenakan pakaian ihram adalah dengan melilitkan di sekeliling tubuh jamaah haji. Pakaian ihram terdiri atas dua lembar kain putih yang tidak berjahit.
Satu lembar digunakan untuk menutupi tubuh bagian bawah, dan dikenakan seperti menggunakan sarung.
Sedangkan satu lembar lainnya digunakan untuk menutupi tubuh bagian atas.
Pakaian Ihram untuk Wanita
Untuk wanita, pakaian ihram bisa menggunakan pakaian biasa sesuai dengan syariat yang dapat menututpi seluruh tubuhnya.
Namun tidak dibenarkan memakai cadar/niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan.
Tata Cara Ihram
1. Ihram niat berhaji dilakukan pada saat bulan haji dan dimulai dari miqat yang sudah ditentukan sesuai wilayah asal jemaah. Bagi jemaah Indonesia dimulai dari Jeddah.
2. Diawali dengan membersihkan diri dengan mandi, memotong kuku, mencukur kumis, mencukur bulu ketiak dan kemaluan, dan mandi junub bagi wanita yang haid dan nifas.
3. Memakai pakaian ihram berwarna putih sesuai dengan ketentuan seperti dijelaskan di atas.
4. Menunaikan sholat sunnah ihram dua rakaat. Di rakaat pertama membaca surat Al-Fatihah dan Al-Kafirun. Di rakaat kedua membaca surat Al-Fatihah dan Al-Ikhlas.
5. Setelah sholat berangkat menuju Mekkah.
6. Membaca niat haji untuk melaksanakan salah satu dari tiga manasik.
7. Setelah ihram lanjut membaca talbiyah untuk melakukan perjalanan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW. Berikut bacaan kalimat talbiyah:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ
Labbaika Allahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wanni'mata laka wal mulk, laa syariikaa laka
Artinya: "Ya Allah aku datang memenuhi panggilanmu. Ya Allah tidak ada sekutu bagi-Mu sesungguhnya segala puji dan kenikmatan serta kerajaan (kekuasaan) adalah milik-Mu semua. Tidak ada sekutu bagiMu." (HR. Bukhori)
8. Selepas membaca talbiyah, jemaah haji melanjutkan rangkaian ibadahnya dan menjaga larangan-larangan selama ihram.
Bacaan Niat Ibadah Haji dan Umrah
Niat Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dalam ritual ibadah haji Ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah.
اللَّهُمَّ إِنِّي أُرِيدُ الْحَجَّ فَيَسِرهُ لِيْ وَتَقَبَّلُهُ مِنِّي
Allahumma inni uriidu al hajja fayassirhu lii wa taqabbalhu minni
Artinya: "Ya Allah, sungguh aku ingin melaksanakan haji. Maka, berilah aku kemudahan dalam menjalankannya, dan terimalah hajiku tersebut."
Niat Haji Qiran
Haji kiran adalah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan. Yaitu memakai ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Dengan demikian, segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji. Cara pelaksanaannya adalah: ihram dari mikat dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus melakukan seluruh amalan haji.
اللَّهُمَّ إِنِّي أُرِيدُ الْعُمْرَةَ وَالْحَجِّ فَيَسِرْهُمَا لِي رَتَقَبَّلُهُمَا مِنِّي
Allahumma inni uriidu al-'umrata wal hajja fayassirhuma lii wa taqabbalhuma minni
Artinya: "Ya Allah, sungguh aku ingin melaksanakan haji dan umrah. Maka, berilah aku kemudahan dalam menjalankannya, dan terimalah haji dan umrahku tersebut."
Niat Umrah
اللهم إني أُرِيدُ الْعُمْرَةَ فَيَسرْهُ لِي وَتَقَبَّلُهُ مِنِّي
Allahumma inni uriidu al 'umrata fayassirhu lii wa taqabbalhu minni
Artinya: "Ya Allah, sungguh aku ingin melaksanakan umrah. Maka, berilah aku kemudahan dalam menjalankannya, dan terimalah umrahku tersebut."
Hukum Melanggar Larangan Ihram
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, jika seseorang melanggar larangan ihram maka mereka wajib membayar dam atau denda. Berikut hukum melanggar larangan ihram:
1. Membayar denda dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu harus berpuasa 3 hari saat berhaji, lalu berpuasa 7 hari di tahan air serta memberi makan orang miskin.
2. Bila terpaksa mencukur rambut karena suatu hal maka hukumnya menyembelih seekor kambing, puasa 3 hari dan memberi makan 6 orang miskin.
3. Apabila membunuh binatang buruan saat ihram, dendanya menyembelih ternak yang sebanding dengan binatang yang dibunuhnya.
4. Bila bersenggama saat ihram maka gugur ibadah hajinya dan harus mengulang tahun depan. Tapi orang tersebut tetap harus melakukan amalan haji sampai selesai dan qurban seekor unta.
5. Mengenai akad nikah, melamar, dan semua dosa seperti menggunjing, mengadu domba, dan seluruh perbuatan yang termasuk dalam kategori fasik, maka pelakunya harus bertaubat dan beristighfar.