Beda dari Kompol Fahrul Sudiana, Bintara Ini Rela Tunda Nikah Demi Patuhi Kapolri
Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang perwira kepolisian tengah menggelar pesta pernikahan mewah. Video tersebut lantas viral di media sosial.
Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang perwira kepolisian tengah menggelar pesta pernikahan mewah. Video tersebut lantas viral di media sosial.
Pesta pernikahan mewah tersebut digelar satu hari setelah Maklumat diteken oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Maklumat Kapolri berisi tentang pelarangan terhadap segala bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan massa.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Mengapa anggota Polri ini diwisuda di Turki? Dia bersama 86 peserta didik internasional menjalani wisuda usai mengikuti kegiatan Capacity Building “The First Level Police Chief Training and The Non Thesis Master Degree” selama dua tahun.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur, ada seorang bintara kepolisian yang rela menunda pernikahannya demi mematuhi Maklumat Kapolri. Berikut ulasan lengkapnya.
Bhabinkamtibmas Tunda Nikah
Antaranews.com
Dilansir dari Antaranews, seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rote Barat Daya, Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bernama Brigadir Marsel BW Henuk rela menunda acara pernikahannya untuk mematuhi kebijakan pusat.
Rencananya, acara pernikahan Brigadir Marsel akan digelar pada 24 Maret 2020. Tetapi, untuk mencegah penyebaran virus corona dan mencegah timbulnya kerumunan massa, maka ia menunda acaranya tersebut.
"Seharusnya (saya) menikah tanggal 24 Maret 2020. Namun, saya menunda pernikahan saya atas saran Kapolres selaku pimpinan saya," ujar Brigadir Marsel melalui siaran pers dikutip dari Antaranews.
Patuh Kebijakan Pemerintah Pusat
Brigadir Marsel mengatakan bahwa hal tersebut ia lakukan untuk keselamatan dirinya dan keluarga. Tak hanya itu, ia juga mematuhi kebijakan pemerintah pusat tentang physical distancing.
"Ini juga merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat, Presiden Joko Widodo, yaitu physical distancing," ujarnya.
Kapolres Rote Ndao Menyampaikan Apresiasi
Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang H Wibowo pun menyampaikan apresiasinya yang tinggi atas keputusan Brigadir Marsel.
"Mengingat situasi saat ini sedang mewabah virus corona, tentunya apa yang dilaksanakan oleh Brigadir Marsel sangat saya apresiasi. Saya juga mengimbau kepada anggota yang lain agar meniru apa yang dilakukan Brigader Marsel," ujar AKBP Bambang seperti dilansir dari Antaranews.
AKBP Bambang juga menilai bahwa keputusan Brigadir Marsel tersebut merupakan bentuk pengorbanan kepentingan pribadi demi kepentingan yang lebih besar agar penyebaran virus corona (covid-19) tak makin meluas.
"Sekaligus saya imbau, yang kita lakukan saat ini merupakan bentuk nyata bahwa polisi juga melakukan apa yang diperintahkan dan menjadi kebijakan Pemerintah Pusat," terangnya.
Isi Maklumat Kapolri
Di tengah pandemi corona, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.
Isi Maklumat tersebut di antaranya:
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
4) Unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. Tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
e. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Viral Perwira Polisi Adakan Pesta Pernikahan Mewah
Instagram/@ricafahrulstry_ 2020 Merdeka.com
Adanya Maklumat Kapolri seharusnya dipatuhi oleh semua pihak, tak terkecuali anggota kepolisian. Jika melanggar maklumat tersebut, tentu saja anggota kepolisian akan mendapatkan sanksi tegas. Seperti yang dialami oleh Kompol Fahrul Sudiana.
Baru-baru ini, beredar sebuah video yang memperlihatkan pesta pernikahan mewah seorang perwira kepolisian. Ternyata perwira tersebut adalah Kompol Fahrul Sudiana.
Dicopot dari Jabatannya
Saat itu, Kompol Fahrul menjabat sebagai Kapolsek Kembangan. Karena menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi corona, maka Kompol Fahrul dicopot jabatan dari Kapolsek.
Kompol Fahrul dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri yang berisi pelarangan terhadap segala bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan massa.
Pernikahan Kompol Fahrul dan Rica Andriani
Instagram/@ricafahrulstry_ 2020 Merdeka.com
Kompol Fahrul dan Rica Andriani resmi menikah pada Jumat, 20 Maret 2020 lalu. Pesta pernikahan keduanya digelar di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.
Pesta pernikahan mewah tersebut dihadiri oleh tamu undangan yang cukup banyak. Bahkan, beredar foto yang menunjukkan keduanya tengah menjalani prosesi pedang pora.