Benarkan Pernikahan Dini Bisa Mencegah Zina? ini Fakta Sebenarnya
Pernikahan bukanlah hal yang sepele; banyak tantangan yang harus dihadapi.
Akhir-akhir ini, perdebatan mengenai kontroversi pernikahan dini semakin hangat di kalangan masyarakat. Beberapa orang berpendapat bahwa pernikahan ini dapat menjadi solusi untuk mencegah zina, meskipun dilakukan oleh orang masih di bawah umur. Tentu saja, pandangan ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Ada yang mendukung, namun tidak sedikit pula yang menolak, karena mereka merasa usia tersebut belum cukup matang untuk memasuki jenjang pernikahan.
Pernikahan bukanlah hal yang sepele; banyak tantangan yang harus dihadapi, sehingga dibutuhkan kesiapan dan kedewasaan untuk menjalankannya. Pada usia tersebut, seharusnya anak-anak lebih fokus pada pendidikan dan pengembangan karir untuk masa depan mereka. Namun, ada juga kelompok yang berargumen bahwa pernikahan dini tidak menjadi masalah karena dapat mencegah dosa zina dan dianggap sebagai langkah positif untuk menyelamatkan generasi bangsa.
- Sebelum Memutuskan untuk Menikah, Pastikan 4 Hal Ini Sudah Kamu Persiapkan
- 6 Fakta Pacaran Bertahun-tahun yang Jarang Disadari, Ternyata Tak Menjamin ke Pernikahan
- Tak Mau Tinggalkan Pernikahan, Mempelai Wanita Ini Tetap Hadir dalam Kondisi Sakit
- Segala Persiapan Sudah Siap, Pernikahan Ini Berujung Gagal karena Diterjang Banjir
Lalu, benarkah demikian? Berikut pandangan Prof. Dr. KH Quraish Shihab mengenai pernikahan dini pada anak.
Pernikahan Dini Sembuhkan Penyakit dengan Cara yang Salah
Menurut informasi dari laman bincangmuslimah.com, negara telah melindungi anak-anak dari pernikahan di bawah umur melalui peraturan yang ada. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, ditetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Sebelumnya, ketentuan tersebut menetapkan usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Perubahan ini tidak dilakukan tanpa alasan; pemerintah mengeluarkan kebijakan ini untuk melindungi perempuan dan mengurangi risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat pernikahan pada usia yang belum matang secara fisik.
Selain itu, perubahan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, khususnya dalam aspek kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan di masa depan. Misalnya, kehamilan di usia anak dapat meningkatkan risiko kematian baik pada ibu maupun anak.
Perempuan yang hamil dalam rentang usia 10-19 tahun berisiko tinggi mengalami tekanan darah tinggi yang berbahaya (preeklamsia), yang dapat berujung pada komplikasi serius seperti kejang atau koma. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga mengungkapkan berbagai bahaya lain yang mengancam. Kehamilan pada usia anak dapat meningkatkan risiko infeksi sistemik dan infeksi pada lapisan rahim. Komplikasi, keparahan, dan risiko kematian lebih tinggi terjadi pada perempuan yang hamil di bawah usia 15 tahun. Sementara itu, perempuan berusia 16-19 tahun memiliki angka kematian dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan mereka yang hamil di atas usia 20 tahun.
Pandangan Quraish Shihab
Terkait dengan pernikahan di usia muda untuk menghindari perzinaan, ulama terkemuka Indonesia, Quraish Shihab, pernah memberikan pandangannya di kanal YouTube Najwa Shihab dengan judul 'Menikah Muda karena Takut Berzina?'.
Ia mengatakan menikah hanya untuk menghindari perzinaan sama saja dengan mencoba mengobati penyakit dengan cara yang salah. Untuk mencegah masalah, diperlukan solusi yang benar-benar menyembuhkan. Menikah demi menghindari zina justru dapat menimbulkan masalah yang lebih serius, seperti lahirnya anak-anak yang tidak terdidik, serta meningkatkan risiko perceraian yang berdampak pada masa depan masing-masing.
Hal ini dapat menyebabkan anak-anak menjadi terlantar. Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan oleh orangtua? Menurutnya, jika harus menghadapi dua pilihan yang buruk, pilihlah yang dampaknya lebih ringan. Bagaimana cara mengatasinya? Didik dan persiapkan anak dengan baik.
Orangtua yang khawatir anaknya terjerumus ke dalam perzinaan adalah hal yang positif. Namun, mereka sebaiknya tidak mendorong anak untuk menikah sebelum siap bertanggung jawab. Penting untuk memberikan pendidikan yang baik, melaksanakan peran keluarga, serta mengenalkan nilai-nilai agama. Semua ini dapat melindungi anak dari perzinaan meskipun mereka belum menikah. Oleh karena itu, jika seseorang belum mampu menjalankan fungsi pernikahan, sebaiknya tidak menikah. Pernikahan tidak hanya berkaitan dengan aspek biologis, tetapi juga mencakup pendidikan, agama, ekonomi, dan kasih sayang. Jika belum dewasa, sebaiknya tunda pernikahan.