Bikin Salut, Momen Taruna-taruni Melaksanakan Praktik Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Tegas & Harmonis
Momen taruna-taruni Akademi Kepolisian (Akpol) ikuti praktek latihan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Lalu Lintas.
Momen taruna-taruni Akademi Kepolisian (Akpol) ikuti praktik latihan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Lalu Lintas.
Bikin Salut, Momen Taruna-taruni Melaksanakan Praktik Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Tegas & Harmonis
Kegiatan praktek lapangan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dibagikan oleh akun Instagram @windro_akbar.
Dalam unggahan tersebut, membagikan momen saat para taruna mengikuti praktek dengan materi Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Lalu Lintas.
Para taruna-taruni Akpol tersebut terlihat bisa menjalani proses pelatihan dengan sangat baik. Simak ulasannya:
- Kombes Polisi Blak-blakan Kehidupan Taruna Akpol Sangat Keras, Kehidupan Ditentukan Para Senior
- Jelang IBL, Para Taruna Akpol Diberi Pesan Oleh Komadan 'Jangan Pelanggaran Masih Panjang Kalian dan Kerjakan Tugas'
- Salut, Kakak Asuh Taruna Akpol Belanja Makanan Untuk Adik Asuh di Koperasi, Sang Komandan 'Keluarga Asuh Dijaga ya'
- Berpakaian Preman, Jenderal Polisi Kumpul sama Kawan Seangkatan di Akpol, Ada Momen Ngakak Usai Tanya Taruna
Taruna Lakukan Praktik
Dalam video yang dibagikan, mengunggah momen beberapa taruna-taruni Akpol yang tengah mengikuti praktik lapangan Dakgar Lalu Lintas.
Para taruna diminta untuk menjalankan simulasi di jalanan saat mereka menemui pengendara yang melakukan pelanggaran.
Para taruna diajarkan tentang bagaimana cara menghadapi pengendara yang melakukan kesalahan di jalan.
Dalam salah satu video yang dibagikan, para taruna diberi kasus untuk mengatasi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Para taruna pun belajar bagaimana cara bernegosiasi yang baik jika pengendara menolak untuk ditilang.
Baik berupa kurungan dengan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.
Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 ayat 1.
Di video lain, para taruna juga diajarkan untuk melakukan razia (stasioner).
Penindakan pelanggaran lalu lintas stasioner adalah kegiatan menindak pelanggar lalu lintas di suatu tempat.
Dengan melakukan pemeriksaan Ranmor di jalan umum (pasal 264 s/d 269 UU No 22 Tahun 2009).
Dalam video, seorang taruna mengungkap jika dari pelatihan tersebut dirinya jadi lebih tau bagaimana cara berhadapan dengan pengendara yang melanggar di jalanan.