Cari Uang Susah di Masa Pandemi, Tukang Bubur Langgar PPKM Darurat Didenda Rp5 Juta
Tukang bubur langgar PPKM Darurat didenda Rp5 juta dan penjara 5 hari.
Kisah miris dialami oleh tukang bubur yang biasa berjualan di sekitaran Jalan Galunggung, Kecamatan tawang, Kota Tasikmalaya. Pria berinisial S (28) ini harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Selasa (6/7).
Dia disidang akibat melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Abdul Gofur memutuskan terdakwa S menyalahi aturan. Sebab, dia berjualan di atas waktu yang telah ditentukan. Bahkan terdakwa S juga melayani pembeli makan di tempat.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
Didenda Rp5 Juta
"Karena yang pertama, dikasih sanksi yang paling ringan," kata Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim memberikan vonis terhadap terdakwa S dengan pasal 34 ayat 1 juncto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
S divonis hukuman denda Rp5 juta subsider kurungan penjara 5 hari.
Keberatan dengan Vonis
Menyikapi keputusan itu, Endang (40) kakak terdakwa dan juga saksi dalam kasus mengaku keberatan. Denda yang dijatuhkan juga dinilai sangat besar. Apalagi bagi pedagang kecil seperti sang adik, terdakwa S.
“Cari uang saja sudah susah. Jujur saja, saya keberatan dengan vonis tersebut,” ujarnya.
©ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya Kota
Endang menceritakan bagaimana kronologi sang adik tertangkap operasi pada Senin (5/7) malam. Saat itu, ada empat warga yang ingin membeli bubur di tempat sang adik. Dia dan adiknya pun telah memberitahu pembeli untuk tidak makan di tempat. Namun, pembeli tidak mengindahkan sehingga terpaksa tetap dilayani.
“Saat pembeli sedang makan, tim Satgas datang melakukan operasi. Sata dan adik dikenai sanksi untuk sidang tipiring. Jadi atas putusan ini kami tentu sangat keberatan,” jelas lelaki asal Garut ini.
Beri Efek Jera Bagi Pelanggar
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, menemukan setidaknya dua pelanggar selama PPKM darurat. Kedua pelanggar tersebut yakni penjual bubur dan pemilik kafe. Keduanya dinilai telah melanggar karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan. Keduanya juga memberikan layanan makan di tempat bagi pelanggan.
“Aturan selama PPKM darurat sudah sangat jelas. Pedagang, rumah makan boleh buka, atau kafe, boleh tetap beroperasi selama tidak melayani pembeli makan di tempat dan mematuhi batas waktu yang ditentukan. Saya kira itu sudah sangat jelas. Sidang kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar patuh aturan selama PPKM darurat," katanya.
Doni memastikan, sidang tipiring tidak hanya menyasar pada pelaku usaha saja. Masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan pun juga bisa disidangkan.
“Sidang tipiring akan digelar rutin setiap Selasa dan Kamis selama PPKM darurat. Sanksi sidang ini lebih berat," ungkapnya.
Sesuai Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pelanggar dapat dikenakan sanksi maksimal penjara selama 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta.