Cuti Bersama Idul Adha 2023, Pahami Perbedaan bagi PNS dan Pegawai Swasta
Cuti bersama Idul Adha 2023/1444 H merupakan informasi penting yang juga dinantikan oleh masyarakat di Indonesia. Ternyata terdapat perbedaan untuk cuti bersama Idul Adha Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta.
Cuti bersama Idul Adha 2023/1444 H merupakan informasi penting yang perlu diketahui. Ternyata terdapat perbedaan untuk cuti bersama Idul Adha Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan swasta.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni sebagai cuti bersama Idul Adha. Untuk libur nasional memperingati hari Raya Idul Adha sendiri jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 mendatang.
-
Kenapa babat sering dicari saat Idul Adha? Tiap Hari Raya Idul Adha, olahan babat paling dicari.
-
Idul Adha itu apa? Idul Adha juga dikenal dengan sebutan Hari Raya Kurban, di mana umat muslim melaksanakan ibadah penyembelihan hewan di setiap perayaan ini.
-
Mengapa ucapan selamat Idul Adha penting? Di mana umat muslim saling mendoakan agar bisa mendapatkan ampunan dan keberkahan di hari yang penuh keutamaan.
-
Apa yang dilakukan saat Idul Adha? Idul Adha termasuk salah satu hari raya besar yang diperingati oleh masyarakat Muslim di seluruh dunia. Ini disebut juga dengan hari raya haji atau hari raya kurban. Sebab, Idul Adha bertepatan dengan momentum ibadah haji dan ritual penyembelihan kurban yang dilakukan umat Muslim.
-
Apa yang dimaksud dengan sidang isbat Idul Adha? Sidang isbat Idul Adha adalah proses menentukan atau menetapkan awal bulan Zulhijah dalam kalender Hijriyah.
-
Kenapa sidang isbat Idul Adha penting? Dengan begitu, umat Muslim akan mengetahui kapan jatuhnya awal bulan Zulhijah dan Hari Raya Idul Adha.
Lantas apa perbedaan cuti bersama Idul Adha bagi PNS dan pegawai swasta? Simak ulasan selengkapnya berikut yang berhasil dirangkum dari Liputan6.com, Senin (26/6).
Bersifat Pilihan
Dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bagi pekerja swasta cuti bersama Idul Adha 2023 termasuk dalam cuti tahunan para pekerja. Tidak hanya itu, cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 mendatang bersifat pilihan atau sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahannya.
"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," kata Menaker saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, dikutip dari Antara via Liputan6.com.
"Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," lanjut dia.
Cuti Bersama Idul Adha untuk PNS
Sedangkan untuk PNS, cuti bersama bagi ASN ini tidak dipotong jatah cuti tahunannya jika libur ketika hari cuti bersama. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (KEPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023, yang mana dijelaskan jika cuti bersama PNS tak mengurangi hak cuti pegawai para PNS.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," dikutip dari Liputan6.com.
Tak hanya itu, ASN yang karena jabatannya tak mendapatkan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Menteri PANRB Buka Alasan Libur Idul Adha jadi 3 Hari
Pemerintah memutuskan bahwa libur cuti bersama Idul Adha 2023 ditambah dan akan berlangsung pada 28 serta 30 Juni 2023. Mentari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menejelaskan, jika perubahan ini guna kepentingan masyarakat dalam merayakan Idul Adha 2023.
Bukan hanya itu, hal ini juga berguna untuk memacu perekenomian nasional. Anas mengatakan, jika setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian khususnya di daerah-daerah kecil.
"Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah. Sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah. Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi," jelas Anas saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444 H/2023 M di Kantor Kemenko PMK, Kamis (22/6) kemarin.
Anas berharap jika libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah bisa meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas atau quality time bagi seluruh anggota keluarga.
Penetapan Hari Libur
Perlu diketahui bahwa penetapan hari libur ini ditandatangani oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," bunyi petikan Surat Keputusan Bersama tersebut.