DPR-RI Buka Lowongan Kerja Tenaga Ahli, Begini Alur Pendaftaran hingga Proses Penetapan SK
Berikut alur pendaftaran hingga proses penetapan SK dalam lowongan kerja Tenaga Ahli di DPR-RI.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan kabar bahagia bagi masyarakat luas. DPR-RI mengumumkan pembukaan lowongan kerja besar-besaran untuk posisi Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan DPR RI Periode 2024-2029.
Tidak tanggung-tanggung, total formasi sebanyak 205 orang yang sedang dibutuhkan. Pendaftaran sendiri telah dibuka sejak 30 Oktober hingga 3 November 2024.
Rekrutmen ini tentu saja menjadi peluang bagi masyarakat luas yang sedang mencari pekerjaan. Terlebih bagi mereka para profesional dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan
Lantas bagaimana alur pendaftaran hingga proses penetapan SK dalam lowongan kerja Tenaga Ahli di DPR-RI? Melansir dari laman resmi DPR RI, Senin (4/11), simak ulasan informasinya berikut ini.
DPR-RI Buka Lowongan Kerja Tenaga Ahli
Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Keputusan Rapat Paripurna Tanggal 15 Oktober 2024, DPR RI membuka kesempatan kepada WNI yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengisi jabatan sebagai Tenaga Ahli Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri merupakan lembaga tinggi negara di Indonesia yang jadi wakil suara rakyat dan diisi oleh anggota dari berbagai partai politik yang dipilih lewat pemilu.
Bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengatur kebijakan dan mewakili aspirasi rakyat dalam pemerintahan.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berkelakuan baik
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika
- Berpendidikan S2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3.00
- Berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun
- TOEFL paling rendah 500, khusus untuk keahlian di Badan Kerja Sama Antar Parlemen TOEFL paling rendah 550
- Tidak merangkap jabatan pada instansi atau lembaga lain
Persyaratan Khusus Berdasarkan Komisi dan Badan DPR RI
Adapun jurusan-jurusan yang diperlukan berdasarkan kebutuhan setiap komisi adalah sebagai berikut:
- Komisi I: S2 Ilmu Politik, Ilmu Hukum, Hubungan Internasional, Ilmu Pertahanan, Ilmu Inteligen, Ilmu Teknologi Informasi, Ilmu Teknologi Nano, Ilmu Komunikasi dan Ilmu Telekomunikasi.
- Komisi II: S2 Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi, Ilmu Statistik, Ilmu Kependudukan, Ilmu Sosial Ekonomi, Ilmu Pertanahan dan Tata Ruang, Ilmu Komunikasi dan Ilmu Kearsipan.
- Komisi III: S2 Ilmu Hukum, Ilmu Studi Hak Asasi Manusia dan Humaniter, Ilmu Sosiologi Hukum, Ilmu Kriminologi, Ilmu mengenai Terorisme dan Ilmu Komunikasi.
- Komisi IV: S2 Ilmu Pertanian, Ilmu Kehutanan, Ilmu Kelautan, Ilmu Lingkungan Hidup, Ilmu Manajemen, Ilmu Peternakan dan Ilmu Industri Pangan.
- Komisi V: S2 Ilmu Teknik Sipil, Ilmu Arsitektur, Ilmu Geofisika, Ilmu Ekonomi (Manajemen Transportasi), Ilmu Lingkungan, Ilmu Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Publik, Ilmu Penerbangan dan Keantariksaan, Ilmu Geologi dan Vulkanologi, Ilmu Astronomi.
- Komisi VI: S2 Ilmu Ekonomi, Ilmu Akutansi, Ilmu Manajemen, Ilmu Hukum, Ilmu, Ilmu Administrasi Bisnis/Niaga, Ilmu Pasar Modal.
- Komisi VII: S2 Ilmu Ekonomi, Ilmu Teknik Geologi dan Lingkungan Hidup, Teknik Pertambangan dan Perminyakan, Ilmu Teknologi dan Kebumian, Teknik Geodesi, Teknik Elektro, Ilmu mengenai Energi (tenaga surya, angin, air dan panas bumi), Ilmu Bioteknologi, Teknik Nuklir, Teknologi Nano, Teknik Industri, Ilmu Industri Makanan dan Minuman.
- Komisi VIII: S2 Ilmu Agama, Ilmu Sosiologi, Ilmu Antropologi, Ilmu Psikologi, Ilmu Kajian Perempuan dan Anak, Ilmu Geologi dan Vulkanologi, Ilmu Kesejahteraan Sosial, Ilmu Astronomi, Ilmu Statistik, Ilmu Ekonomi.
- Komisi IX: S2 Ilmu Kedokteran, Ilmu Kesehatan Masyarakat, Ilmu mengenai Ketenagakerjaan, Ilmu Kependudukan, Ilmu Hukum, Gizi, Farmasi, Ilmu Manajemen Rumah Sakit, Keperawatan dan Kebidanan, Ilmu Statistik.
- Komisi X: S2 Ilmu Pendidikan, Ilmu Pariwisata, Ilmu Perpustakaan, Sosiologi, Antropologi, Olahraga, Kearsipan, Ilmu Sejarah, Ilmu Sinematografi, Ilmu Seni Budaya, Statistik, Ilmu Bahasa.
- Komisi XI: S2 Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro, Ilmu Moneter, Perpajakan, Perbankan, Ilmu mengenai Perasuransian, Perencanaan, Pembangunan, Manajemen, Ilmu Statistik, Kebijakan Publik, Ilmu Hukum, Ilmu mengenai Pasar Modal.
- Komisi XII: S2 Imu Teknik Pertambangan, Teknologi Nuklir, Ilmu Ekonomi, Ilmu Teknik Geologi dan Lingkungan Hidup, Teknik Pertambangan dan Perminyakan, Ilmu Teknologi dan Kebumian, Teknik Geodesi, Teknik Elektro, Ilmu mengenai Energi (tenaga surya, angin, air dan panas bumi), Ilmu Bioteknologi, Teknik Nuklir, Teknologi Nano.
- Komisi XIII: S2 Ilmu Hukum, Ilmu Studi Hak Asasi Manusia dan Humaniter, Ilmu Sosiologi Hukum, Ilmu Kriminologi, Ilmu Politik, Ilmu Administrasi, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Komunikasi.
- Badan Anggaran: S2 Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro, Ilmu Moneter Perpajakan, Perbankan, Perencanaan Pembangunan, Manajemen, Statistik, Kebijakan Publik, Ilmu Hukum, Pasar Modal, Ekonomi Kreatif, Kemaritiman.
- Badan Urusan Rumah Tangga: yang diutamakan S2 Ilmu Ekonomi (manajemen keuangan, akuntansi dan kebijakan publik), Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknologi Informasi, Arsitektur dan Design Interior, Ilmu Gizi, Ilmu Mengenai Kesehatan dan Olahraga.
- Badan Kerja Sama Antar-Parlemen: diutamakan S2 Hubungan Internasional, Bahasa dan Sastra Asing (inggris, arab, mandarin, jepang, prancis, dan spanyol), Ilmu Hukum, Ilmu Ekonomi Internasional, Manajemen Marketing, Ilmu Penanaman Modal, Ilmu Pariwisata, Ilmu Komunikasi.
- Badan Legislasi: diutamakan S2 Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Sosiologi, Ilmu Ekonomi, Antropologi, Ilmu Filsafat, Ilmu Bahasa/Linguistik, Ilmu Agama, Ilmu Studi Hak Asasi Manusia dan Humaniter, Kriminologi, Ilmu Komunikasi, Ketahanan Nasional, Ilmu mengenai Teknologi, Teknik Sipil, Ilmu mengenai Lingkungan Hidup, Ketenagakerjaan, Ilmu mengenai Sumber Daya Alam.
- Mahkamah Kehormatan Dewan: S2 Ilmu Hukum, Agama Filsafat, Ilmu Kriminologi.
- Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara: S2 Ilmu Ekonomi (manajemen keuangan, akuntansi dan kebijakan publik), Ilmu Ekonomi Makro dan Mikro, Ilmu Moneter, Perpajakan, Perbankan, Perencanaan Pembangunan, Statistik, Ilmu mengenai Pasar Modal.
- Badan Aspirasi Masyarakat: S2 Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi, Ilmu statistik, Ilmu Kependudukan, Ilmu Sosial Ekonomi, Ilmu Pertanahan dan Tata Ruang, Ilmu Komunikasi, Ilmu Kearsipan Ilmu Hukum, Ilmu Studi Hak Asasi Manusia, Ilmu Sosiologi.
Alur Pendaftaran
1. Calon pelamar memasukkan data secara online melalui laman DPR RI yaitu https://ssctaakd.dpr.go.id tanggal 30 Oktober - 4 November 2024. Calon pelamar wajib mengisi data dengan keadaan sebenarnya. Data yang harus diinput saat pendaftaran online:
- Data diri
- Ijazah dan Transkrip Nilai Pendidikan Terakhir min S2 + IPK
- Nilai TOEFL/setara TOEFL
- Pengalaman menjadi TA AKD (bila ada)
2. Seleksi Tahap I
- Seleksi administrasi disaring/di-grading menggunakan sistem ranking. Data yang dijadikan syarat dan dasar perankingan seleksi administrasi sebagai berikut:
- Usia maksimal 62 tahun per 1 November 2024
- Pendidikan terakhir minimal S2 dengan IPK min 3
- Sertifikat TOEFL/setara minimal nilai 500 (KSAP minimal 550)
- Pengalaman menjadi TA AKD (bila ada)
3. Seleksi Tahap II
Pelamar yang dinyatakan lulus diumumkan melalui laman https://ssctaakd.dpr.go.id untuk dilakukan assessment. Hasil assessment disampaikan kepada Pimpinan AKD untuk dilakukan seleksi administrasi, wawancara dan penilaian (assessment). Peserta yang dinyatakan lulus melakukan daftar ulang dengan minta PIN ke Kantin Demokrasi Lantai 2. Syarat pengambilan PIN wajib menyerahkan: dan registrasi online sesuai arahan Panitia Rekrutmen.
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
- Fotocopy transkip nilai yang dilegalisir
- Nomor handphone yang aktif (untuk pengiriman PIN dan password)
4. Peserta melakukan registrasi online pada laman https://ssctaakd.dpr.go.id dan mengupload di website ppnpn.dpr.go.id antara lain:
- KTP
- KK
- NPWP
- Nomor Rekening BNI 46 Cabang DPR RI
- Ijazah terakhir
- Transkrip Nilai
5. Peserta mencetak formulir dan melengkapi berkas sebagai berikut:
- Surat Rekomendasi
- Surat Pernyataan Tenaga Ahli AKD di atas materai
- Surat Pernyataan Sebagai WNI di atas materai
- Surat Pernyataan Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai
- Surat Pernyataan tidak merangkap pekerjaan
- KP4 (Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga)
- Formulir data diri
- Surat lamaran
- Surat Pengalaman Kerja apabila pernah menjadi TA AKD
- Fotocopy Ijazah S2 yang dilegalisir
- Transkrip Nilai yang dilegalisir min IPK 3,00
- Sertifikat TOEFL/TOEIC/IELTS atau sertifikat Bahasa Inggris lain dengan nilai setara TOEFL minimal 500, khusus BKSAP setara TOEFL min 550 yang dikeluarkan institusi resmi paling lama 1 tahun terakhir
- Surat berbadan sehat yang masih berlaku
- Surat Keterangan Bebas Narkoba yang masih berlaku
- SKCK yang masih berlaku
- Nomor Rekening BNI 46
- Fotocopy KK
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy KTP usia maks 62 tahun
- Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar latar belakang putih
- Fotocopy BPJS bagi yang sudah memiliki
Berkas kelengkapan administrasi tersebut disampaikan kepada Sekretariat Jederal untuk diproses SK Penetapannya.
Cara Daftar Tenaga Ahli DPR-RI
Semua pelamar baik yang sudah pernah menjabat maupun belum, wajib melakukan pendaftaran secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka laman https://ssctaakd.dpr.go.id
- Lakukan pendaftaran dengan klik tombol 'REGISTER'.
- Periksa email/HP Anda untuk mendapatkan password.
- Masuk ke akun Anda dengan klik tombol 'LOGIN'.
- Lengkapi/unggah data dan berkas yang disyaratkan.
- Klik tombol 'KIRIM' setelah semua lengkap.
- Ikuti tahapan selanjutnya sesuai jadwal.
- Informasi selanjutnya akan diumumkan pada laman ini.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar adalah sebagai berikut:
- Calon pelamar harus mengisi data pribadi dan informasi lain yang dibutuhkan dengan benar serta sesuai fakta. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian antara data pribadi pelamar dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Seluruh dokumen yang disyaratkan, termasuk ijazah, sertifikat TOEFL dan surat-surat pendukung lainnya, juga harus disiapkan sebelum pendaftaran.
- Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahap seleksi lanjutan sesuai prosedur yang ditentukan oleh DPR RI.
- Proses pendaftaran akan berlangsung hingga 3 November 2024.