Gara-Gara Pemerintah Kenakan Pajak, Sembako Hingga Biaya Sekolah Bakal Makin Mahal
Rencana pemerintah tersebut rupanya mendapat kritikan dari beberapa pihak.
Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kategori jasa, di mana saat ini terdapat 11 kelompok yang masih bebas dari PPN. Salah satunya yakni pendidikan.
Perlu diketahui, saat ini jasa pendidikan yang bebas PPN di antaranya yaitu pendidikan sekolah seperti PAUD, SD sampai SMA, perguruan tinggi, dan pendidikan di luar sekolah.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pantun edukasi? Pantun edukasi dapat menjadi sebuah nasihat berharga baik anak yang masih menempuh pendidikan sekolah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilarang oleh Ganjar Pranowo di sekolah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa yang dibangun Prabu Siliwangi untuk melindungi Pajajaran? Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi membangun benteng atau parit ini sebagai upaya untuk melindungi rakyat dari serangan mendadak. Sebagai raja, ia memiliki insting yang kuat agar rakyatnya tetap aman bersama seluruh penghuni kerajaan.
Tak hanya pendidikan, ada pula kelompok jasa yang akan dikenakan PPN, di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa pelayanan sosial, jasa asuransi, dan jasa keuangan.
Ada pula jasa penyiaran yang tak bersifat iklan, jasa tenaga kerja, jasa penyediaan telepon umum menggunakan uang logam, jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Selain itu, pemerintah juga berencana akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok atau sembako.
Rencana pemerintah tersebut rupanya mendapat kritikan dari beberapa pihak. Berikut ulasan lengkapnya.
Disebut Langgar Pancasila
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyoroti rencana pemerintah yang akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan. Menurutnya, rencana tersebut berpotensi melanggar sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
"Konstitusionalitas kebijakan tersebut terbuka untuk dipersoalkan jika nantinya benar-benar masuk dalam UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan)," kata Arsul dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Arsul menuturkan, kebijakan PPN ini terbuka untuk digugat karena dapat bertentangan dengan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945, terkait prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan dan menjaga keseimbangan kesatuan ekonomi nasional.
Arsul mengingatkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk melakukan relaksasi kebijakan perpajakan dengan meminimalkan pajak pertambahan nilai atas berang mewah (PPN-BM) terhadap mobil dengan kategori tertentu.
"Padahal yang diuntungkan terhadap kebijakan ini hanya sebagian rakyat Indonesia saja, khususnya mereka yang berstatus kelas menengah ke atas yang memiliki kemampuan dan daya beli atas mobil yang mendapatkan keringanan PPN-BM," terangnya.
"Ini artinya Pemerintah rela kehilangan salah satu sumber pendapatan fiskalnya," lanjutnya.
Ia juga mengingatkan kepada pemerintah (terutama Kementerian Keuangan) untuk mengkaji dari sisi dasar dan ideologi serta konstitusi negara.
"Mari kita cerminkan Pancasila kita dalam sikap pemerintahan yang nyata dengan tidak membuat kebijakan atau perundangan yang menabrak Pancasila dan konstitusi kita," jelasnya.
Biaya Sekolah Bakal Makin Mahal
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah bertentangan dengan fokus pemerintah memperbaiki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Pengenaan pajak ini juga nantinya akan mencekik biaya pendidikan, khususnya bagi masyarakat ke bawah.
Perlu diketahui, jasa pendidikan yang akan kena PPN sangat luas, di antaranya jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan keagamaan, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan akademik, serta pendidikan profesional plus jasa pendidikan di luar sekolah.
"Akibatnya biaya pendidikan semakin sulit dijangkau masyarakat kelas bawah," ujar Bima saat dihubungi merdeka.com, Kamis (10/6).
Bima juga menekankan, di banyak negara, PPN pendidikan itu dikecualikan. Ia juga heran kenapa justru di Indonesia malah pendidikan ingin dikenakan tarif PPN. Apabila memang dasarnya pengenaan PPN ini sekedar kejar-kejaran soal penerimaan pajak jangka pendek, maka sangat tidak tepat.
"Pemerintah sepertinya tidak paham filosofi pembuatan aturan PPN kenapa pendidikan harus dikecualikan," terangnya.
Selanjutnya, Bima mengatakan jika pengenaan tarif PPN di sektor pendidikan sama saja membuat beban bagi rakyat miskin. Ibarat jatuh tertimpa tangga. Sudah kena PPN sembako, subsidi listrik mau dicabut, dan kini pemerintah justru mau kejar PPN sekolah.
"Padahal biaya pendidikan kontribusinya 1,9 persen dari garis kemiskinan di perkotaan dan 1,18 persen dari garis kemiskinan di pedesaan," jelasnya.
Bima khawatir, jika nantinya PPN dikenakan, yang terjadi ialah masyarakat akan mengurangi belanja pendidikan. Misalkan yang habis sekolah ada les tambahan, karena kena PPN jadi batal les nya.
"Bagaimana keluarga miskin keluar dari rantai kemiskinan kalau begini caranya. Bahkan pemerintah harus tanggung jawab kalau ada pelajar yang putus sekolah setelah kebijakan PPN disahkan," ujarnya.
Harga Sembako Bakal Makin Mahal
Dilansir dari Liputan6.com, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felilppa Ann Amanta menjelaskan bahwa rencana pengenaan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako dapat mengancam ketahanan pangan.
"Pengenaan PPN sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah," ujar Felippa Ann Amanta dikutip dari Antara, Kamis (10/6/2021).
Menurutnya, hal ini karena lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal. Ia berpendapat bahwa menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, terlebih saat kondisi pandemi, ketika pendapatan masyarakat berkurang.
"Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka," terangnya.
Oleh sebab itu, ujarnya, pengenaan PPN sembako tentu akan lebih memberatkan masyarakat golongan tersebut. Terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya juga akan dibebankan pengusaha kepada konsumen.
Felilppa Ann mengingatkan bahwa ketahanan pangan Indonesia sendiri berada di peringkat 65 dari 113 negara (berdasarkan Economist Intelligence Unit's Global Food Security Index). Salah satu faktor di balik rendahnya peringkat tersebut yakni masalah keterjangkauan.