Ijtihad Adalah Bagian Penting Dalam Hukum Islam, Kenali Perannya
Melalui proses ijtihad, bertujuan terciptanya solusi untuk pertanyaan hukum yang belum dijelaskan dengan di dalam Al-Qur'an dan hadis
Ijtihad adalah bagian penting dalam hukum Islam. Melalui proses ijtihad, bertujuan terciptanya solusi untuk pertanyaan hukum yang belum dijelaskan dengan di dalam Al-Qur'an dan hadis. Jadi, Ijtihad bisa diartikan sebagai konsep yang bisa memperkuat Al Qur'an dan hadis.
Ijtihad sendiri berasal dari kata "al-jahd" atau "al-juhd", yang memiliki arti "al-masyoqot" (kesulitan atau kesusahan) dan "athoqot" (kesanggupan dan kemampuan) atas dasar pada firman Allah Swt dalam QS. Yunus ayat 9.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Kenapa umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan di bulan Sya'ban? Hal itu bertujuan agar mendapatkan keberkahan.
-
Bagaimana penampilan Ameena dalam kajian Islam? Ameena Atta terlihat sungguh menggemaskan dan feminin dengan dress floral putih yang lengan panjang! Wah, cantik banget deh!
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Di mana Sunan Ampel menyebarkan agama Islam? Di tempat ini, Sunan Ampel menyebarkan agama Islam dengan mulai mendirikan Pesantren Ampel Denta.
-
Kenapa Syahadatain penting dalam Islam? Syahadatain adalah pintu gerbang masuk ke dalam Islam. Dengan mengucapkan syahadatain, seseorang menunjukkan bahwa ia telah membebaskan diri dari segala bentuk syirik, kemusyrikan, dan api neraka. Ia juga menunjukkan bahwa ia telah mengikuti ajaran yang benar dan sesuai dengan sifat Allah yang Maha Esa.
Jika disederhanakan, Ijtihad merupakan alat penafsiran yang menerapkan penalaran hukum sesuai syariat Islam dan dilakukan oleh ahli agama. Sebutan untuk ulama Islam yang memenuhi syarat melakukan ijtihad adalah mujtahid. Simak ulasannya dilansir dari laman liputan6 dan berbagai sumber, Rabu (8/12/2021):
Pengertian Ijtihad
Secara etimologi, Ijtihad berasal dari bahasa Arab yakni jahada yajhadu-jahd yang berarti kemampuan, potensi, kapasitas. Menurut artikel jurnal 'Ijtihad Sebagai Alat Pemecahan Masalah Umat Islam', ijtihad berasal dari kata “al-jahd” atau “al-juhd”, yang memiliki arti “al-masyoqot” (kesulitan atau kesusahan) dan “athoqot” (kesanggupan dan kemampuan).
Berdasarkan asal katanya, arti ijtihad adalah pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit. ijtihad berarti bersungguh-sungguh atau kerja keras untuk mencapai sesuatu.
Menurut Al-Amidi, apa itu Ijtihad adalah pencurahan semua kemampuan secara maksimal agar memperoleh suatu hukum syara’ yang amali melalui penggunaan sumber syara’ yang diakui dalam Islam.
Pengertian apa itu Ijtihad adalah usaha mengumpulkan segala ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
Ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah.
Ijtihad Dalam Hukum Islam
Makna hukum ijtihad memiliki beberapa definisi menurut para ahli teori hukum Islam. Beberapa mendefinisikannya sebagai tindakan dan aktivitas ahli hukum untuk mencapai solusi.
Ijtihad pada dasarnya terdiri dari kesimpulan (istinbaṭ) yang meluas ke probabilitas. Dengan demikian, tidak termasuk ekstraksi putusan dari teks yang jelas serta putusan yang dibuat tanpa bantuan penalaran hukum independen.
Orang yang memenuhi syarat untuk latihan ijtihad disebut mujtahid (laki-laki) dan mujtahida (perempuan). Secara umum, mujtahid harus memiliki pengetahuan yang luas tentang bahasa Arab, Al-Qur'an, As-Sunnah, dan teori hukum.
Jenis Ijtihad
1. Ijmak
Ijmak adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijmak keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa.
2. Qiyas
Sedangkan Qiyas dalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum atau suatu perkara yang baru. Hukum atau perkara ini belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.
3. Istihsan
Istihsan secara harfiyah berarti "mempertimbangkan sesuatu yang baik". Cendekiawan Muslim dapat menggunakannya untuk mengekspresikan preferensi mereka untuk penilaian tertentu dalam hukum Islam atas kemungkinan lain.
4. Maslahah Murshalah
Maslahah Mursalah dalam Ijtihad adalah sesuatu yang baik menurut akal dengan pertimbangan dapat mewujudkan kebaikan atau menghindarkan keburukan bagi manusia dan menghindari kemudharatan.
5. Sududz Dzariah
Sududz Dzariah adalah menetapkan larangan atas suatu perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan untuk mencegah terjadinya perbuatan lain yang dilarang. Sududz Dzariah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
6. Istishab
Istishab adalah salah satu metode ijtihad dengan cara menetapkan hukum sesuatu pada hukum asalnya selama belum ada dalil lain yang merubah hukum tersebut.
7. Urf
Sedangkan Urf adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
Fungsi Ijtihad
Fungsi ijtihad sendiri di antaranya adalah:
1. Ijtihad al-ruju’ (kembali): mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada al-Qur’an dan sunnah dari segala interpretasi yang kurang relevan.
2. Fungsi ijtihad al-ihya (kehidupan): menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan Islam semangat agar mampu menjawab tantangan zaman.
3. Fungsi ijtihad al-inabah (pembenahan): memenuhi ajaran-ajaran Islam yang telah di-ijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan kondisi yang dihadapi.