Jadwal dan Ketentuan Masa Sanggah PPPK 2024, Mulai 2 hingga 4 November
Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kini telah memasuki fase yang krusial, yaitu masa sanggah bagi para pelamar.
Proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kini telah memasuki fase yang krusial, yaitu masa sanggah bagi para pelamar. Pada tahap ini, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi atau teknis yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan atau data yang telah mereka sampaikan.
Masa sanggah ini berfungsi sebagai mekanisme transparansi untuk memastikan bahwa rekrutmen dilakukan secara adil dan profesional, terutama bagi pelamar yang mungkin mengalami masalah teknis atau administratif.
- Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka, Gaji Perbulan Capai Rp 8,5 Juta jika Lolos
- Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Hari Ini: Informasi Lengkap Jadwal, Persyaratan, dan Prosedurnya
- Rekrutmen Baru Dibuka September, BKN Minta Pelamar PPPK Tidak Ikut Seleksi CPNS
- Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Dengan adanya periode khusus untuk mengajukan sanggahan, diharapkan semua pelamar dapat diakomodasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, penting untuk mengetahui ketentuan terkait masa sanggah ini serta jadwal pastinya.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang harus diikuti selama masa sanggah PPPK 2024, mulai dari persyaratan hingga cara yang tepat untuk mengajukan sanggahan agar para pelamar dapat menjalani proses ini tanpa hambatan, seperti yang dilansir oleh Merdeka.com dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (31/10).
Pengertian dan Pentingnya Masa Sanggah PPPK 2024
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada para pelamar PPPK untuk mengajukan keberatan terhadap hasil seleksi yang diumumkan oleh instansi. Menurut BKN, periode ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelamar untuk menantang hasil verifikasi administrasi atau kompetensi teknis yang dianggap tidak akurat.
Selama masa sanggah, pelamar diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan mendukung pernyataannya dengan bukti yang diunggah sebelumnya. Fitur ini dirancang untuk memastikan transparansi dalam proses rekrutmen PPPK, sehingga semua pelamar memiliki kesempatan yang setara.
Namun, penting untuk dicatat bahwa masa sanggah ini hanya berlaku bagi pelamar yang merasa hasil seleksi mereka tidak sesuai karena adanya kesalahan dalam verifikasi oleh instansi. Sanggahan tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan yang terdapat pada dokumen yang diunggah oleh pelamar sendiri. Dengan demikian, pelamar harus memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan adalah benar dan sesuai sebelum mengikuti proses seleksi.
Jadwal Masa Sanggah PPPK 2024 Berdasarkan Surat Edaran BKN
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal untuk masa sanggah dibagi menjadi dua kelompok sesuai dengan kategori pelamar. Kelompok pertama mencakup pelamar prioritas, eks tenaga honorer Kategori II, serta tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN dan aktif di instansi pemerintah. Untuk kelompok ini, masa sanggah dijadwalkan berlangsung dari 2 hingga 4 November 2024, dan pengumuman pasca-sanggah akan dilakukan pada 5 hingga 11 November.
Sementara itu, kelompok kedua yang terdiri dari tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah memiliki masa sanggah yang berlangsung dari 19 hingga 21 Februari 2025. Pengumuman pasca-sanggah untuk kelompok ini dijadwalkan pada 22 hingga 28 Februari.
Pelamar yang berencana untuk mengajukan sanggahan harus memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, karena batas waktu tersebut tidak dapat diubah dan pengajuan yang dilakukan di luar waktu yang ditetapkan tidak akan diterima oleh sistem.
Ketentuan Pengajuan Sanggah pada Masa Sanggah PPPK 2024
Untuk mengajukan sanggahan, pelamar diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Salah satu syarat tersebut adalah bahwa alasan yang diajukan harus benar dan realistis, bukan alasan yang dibuat-buat atau tidak sesuai dengan data dokumen yang telah diunggah. "Sanggahan yang tidak relevan atau tidak berbasis bukti tidak akan diproses oleh pihak instansi."
Selain itu, fitur sanggah ini hanya diperuntukkan bagi pelamar yang merasa bahwa verifikasi yang dilakukan oleh instansi adalah salah, bukan untuk mengubah atau memperbaiki dokumen yang telah diajukan. Bagi pelamar yang menemukan kesalahan dalam dokumennya, disarankan untuk tidak menggunakan fitur ini, karena hasil verifikasi tidak akan diubah berdasarkan alasan tersebut.
Proses ini sangat penting, karena jika pelamar memberikan alasan yang tidak sesuai dengan dokumen yang sebenarnya, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah-Langkah Mengajukan Sanggahan di Portal SSCASN
Untuk mengajukan keberatan, pelamar dapat mengakses portal SSCASN BKN melalui tautan ini. Di dalam portal tersebut, pelamar perlu melakukan login ke akun mereka, mengisi formulir keberatan, serta menjelaskan secara rinci tentang kronologi yang mendasari keberatan tersebut.
Pada tahap ini, sangat disarankan bagi pelamar untuk menyiapkan semua bukti yang dapat mendukung alasan keberatan mereka, seperti salinan dokumen dan data yang relevan. Keberatan yang disampaikan dengan jelas dan didukung oleh data yang kuat memiliki kemungkinan lebih besar untuk mendapatkan perhatian serius dari pihak instansi.
Setelah pelamar mengajukan keberatan, pihak instansi akan memberikan tanggapan terhadap keberatan tersebut dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal resmi. Pengumuman mengenai hasil akhir dari masa keberatan akan diinformasikan sesuai dengan jadwal yang tertera di situs resmi SSCASN. Dengan demikian, penting bagi pelamar untuk selalu memantau informasi terbaru agar tidak ketinggalan dalam proses ini.
Tanggapan Instansi Terhadap Sanggahan Pelamar
Instansi terkait akan melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen dan data sanggahan yang diajukan oleh pelamar. Apabila terdapat kesalahan dalam proses verifikasi dari pihak instansi, hasil seleksi akan diperbaiki dan diumumkan kembali setelah masa tanggapan sanggah berakhir.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan akhir rekrutmen PPPK bersifat adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Instansi akan mengumumkan hasil pasca-sanggah untuk menjamin bahwa setiap pelamar mendapatkan hasil seleksi yang sah.
Hasil pengumuman pasca-sanggah akan disampaikan melalui situs resmi SSCASN. Dengan demikian, pelamar dapat segera memeriksa hasil sanggahan yang mereka ajukan tanpa harus menunggu dalam waktu yang lama. Hal ini diharapkan dapat memberikan transparansi dan kejelasan bagi pelamar mengenai proses seleksi yang telah dilakukan.