Kasus Orangtua Siswa Minta Rp50 Juta ke Guru, Rieke 'Oneng' Minta Hakim PN Andolo Vonis Bebas Honorer Supriyani
Berikut momen Rieke 'Oneng' minta hakim Pengadilan Negeri Andolo memvonis bebas guru honorer Supriyani.
Rieke Diah Pitaloka 'Oneng' kembali mengunggah kabar terbaru terkait kasus guru honorer Supriyani. Usai dibuat geram akan orang tua murid yang meminta uang damai puluhan juta, kini Rieke meminta hakim Pengadilan Negeri untuk menuntut bebas sang guru honorer.
Guru tersebut langsung ditahan setelah memenuhi panggilan oleh Polda. Ia menyuarakan mengawal kasus tersebut dengan adil dan jelas.
- Jelang Vonis Kasus Penganiayaan Murid, Guru Supriyani Jalani Tes PPPK Usai 16 Tahun Jadi Honorer
- Tertekan, Guru Honorer Supriyani Cabut Surat Perdamaian dengan Keluarga Polisi
- Buntut Honorer Supriyani Dipolisikan, Guru Ramai-Ramai Tolak Siswa Anak Polisi Sekolah di Seluruh SD Baito
- Tumpah Ruah Dukung Supriyani, Ribuan Guru 'Geruduk' PN Andoolo Bawa Spanduk 'Stop Kriminalisasi'
Lantas bagaimana momen Rieke 'Oneng' minta hakim Pengadilan Negeri Andolo tuntut bebas guru honorer Supriyani tersebut? Melansir dari akun Instagram riekediahp, Kamis (24/10), simak ulasan informasinya berikut ini.
Rieke 'Oneng' Minta Hakim Vonis Bebas Guru Honorer
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberikan update-an terbaru mengenai kasus guru honorer Supriyani. Rieke mengatakan, Kejaksaan Agung telah melakukan eksaminasi terhadap Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan.
Dalam laporan yang diterima, Rieke juga membeberkan apa saja perintah dari Jampidum atas ekspose atau gelar pekara yang dilaksanakan pada Selasa (22/10).
"Aku update lagi tentang #JusticeForSupriyani. Senin 21 Oktober 2024 pukul 20.30 WIB, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara lakukan eksaminasi terhadap Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan," katanya.
Kemudian, Selasa, 22 Oktober 2024 Pukul 07.00 WIB, Jampidum melakukan gelar perkara (ekspose) dengan Kajari dan Kasi Pidum Konawe Selatan, Aspidum, Wakajati dan Kajati Sulteng, Dir Oharda, Koordinator dan Kasubdit
Atas dasar ekspose tersebut, Jampidum memerintahkan:
Kajari Konawe Selatan segera mengajukan permohonan kepada Hakim untuk penangguhan penahanan terhadap Terdakwa, Supriyani;
Mempercepat proses peradilan terhadap Terdakwa
Atas dasar perintah Jampidum, maka Kajari Konawe Selatan melaporkan:
Hakim telah menyetujui penangguhan penahanan terhadap terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo (36 tahun) melalu surat PN Andolo Nomor 110/PEN.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl;
Persidangan Perkara Nomor 104/PID.Sus/2024/PN Adl dengan terdakwa Supriyani, S.Pd binti Sudiharjo (36 tahun) akan dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024
Terhadap perkara tersebut pengendalian penuntutan akan diambil alih langsung oleh Jampidum.
Terus Kawal Kasus Supriyani
Lebih lanjut, Rieke juga meminta masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus guru honorer Supriyani yang sedang ramai diperbincangkan tersebut.
Apalagi, persidangan terhadap Supriyani akan digelar di Pengadilan Negeri Andolo pada Kamis (24/10).
"Nah besti-besti yuk kita kawal bersama. Share seluruh media, netizen +62, terima kasih untuk dukungannya. Kita kawal besok persidangan di Pengadilan Negeri Andolo terhadap seorang guru honorer Supriyani," tutupnya.
"Jika terbukti penganiayaan terhadap siswa adalah rekayasa, maka para pihak yang terlibat, orang tua siswa, maupun oknum di kepolisian wajib ditindak sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Rieke.
Rieke juga mengatakan bahwa Ia mendukung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andolo untuk memutuskan secara adil. Di mana Ia meminta agar Supriyani dibebaskan dan dipulihkan seluruh hak-haknya.
"Mendukung Majelis Hakim PN Andolo untuk memutuskan seadil-adilnya. Bebaskan Supriyani dan pulihkan seluruh hak-haknya," lanjutnya.
Dapat Laporan Pengaduan
Sebelumnya, Rieke sempat mendapatkan laporan pengaduan permohonan untuk pendampingan kasus yang sedang ramai diperbincangkan publik. Kasus tersebut melibatkan seorang guru honorer dan siswa sekolah yang mengadu kepada orang tuanya.
Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Rieke pun menjelaskan duduk permasalahan yang dilaporkan kepadanya.
"Aku dapat laporan pengaduan permohonan untuk pendampingan kasus terhadap Ibu Supriyani, guru SDN Baito di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang ditahan polisi. Indikasinya hanya gara-gara menegur siswanya di sekolah," jelas Rieke
"Orang tua menyatakan ada pemukulan terhadap anaknya. Dengan ada bekas luka yang menurut saya lihat fotonya juga bekas lukanya cukup parah. Tapi pihak sekolah menyatakan hanya ditegur dan rasanya sih apa benar ada sampai luka kayak begini," ujar Rieke sembari memperlihatkan foto luka pada si anak.
Minta Uang Damai Rp50 Juta
Lebih lanjut, Rieke menambahkan pihak sekolah dan Ibu Supriyani sudah datang ke rumah siswa tersebut. Kedatangan mereka pun untuk meminta maaf dan membicarakan permasalahan tersebut secara baik-baik.
Siapa sangka, orang tua siswa yang berprofesi sebagai anggota polisi ini justru meminta uang damai ke guru honorer. Tidak tanggung-tanggung, mereka meminta uang damai sebesar Rp50 juta.
Melihat adanya permintaan uang damai ini, Rieke terkejut dan tak menyangka. Terlebih orang tua siswa tersebut meminta uang puluhan juta kepada seorang guru honorer.
"Dan pihak sekolah akhirnya beserta guru terkait datang ke rumahnya untuk meminta maaf dan membicarakan secara baik-baik. Tapi kabarnya ini rilis dari pihak sekolah, orang tua malah minta uang damai Rp50 juta. Guru honorer suruh bayar Rp50 juta," paparnya.
Kegeraman Rieke 'Oneng'
Belum berhenti di sana, Rieke langsung dibuat geram dengan kondisi selanjutnya. Ibu Supriyani tiba-tiba dipanggil oleh Polda. Saat memenuhi panggilan, guru honorer ini langsung ditahan.
Melihat kasus ini, Rieke pun menyatakan akan mengawalnya dengan adil dan sejelas-jelasnya.
"Kirain kasusnya sudah selesai, enggak tahunya kabarnya ini langsung berlanjut dan Bu Supriyani dipanggil sama Polda. Ketika dipanggil, kita cek kebenarannya katanya langsung ditahan. MasyaAllah," ungkap Rieke geram.
"Yuk kita kawal kasus ini seadil-adilnya, sejelas-jelasnya," tutup Rieke Diah Pitaloka.