Keluarga Brigadir Yosua: Terbayar Nak Jeritan & Tetesan Darah Mu
Keluarga Brigadir J usai mendengar vonis hukuman terhadap keempat pelaku.
Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2) kemarin.
Sedangkan, sidang vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal digelar pada Selasa (14/2). Sementara, sidang vonisBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu baru akan digelar hari ini, Rabu (15/2).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Siapa yang ikut berlibur bersama Femmy Permatasari? Femmy Permatasari menikmati liburan di Jepang bersama kedua anak perempuannya. Ia terlihat awet muda dan seperti sebaya dengan kedua anaknya.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Kapan Amy Qanita dan Farida Budyarti berumroh bersama? Gak cuma jalan-jalan aja, mereka juga sempet umrah bareng bulan Oktober kemarin, tapi sayangnya itu momen terakhir bareng mereka.
Majelis Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman kepada masing-masing pelaku. Vonis hukuman yang diberikan oleh Hakim Ketua pun lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendengar vonis hukuman terhadap para pelaku, keluarga Brigadir Yosua mulai bisa bernapas lega. Mereka menyebut jika jeritan dan tetesan darah sang anak terbayarkan.
Melansir dari akun Instagram roslinemika, Rabu (15/2), simak ulasan informasinya berikut ini.
Terbayar Jeritan & Tetesan Darah
Roslin Emika, keluarga Brigadir Yoshua mengunggah potret Almarhumah usai sidang vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal digelar.
Ia mengungkapkan jika jeritan dan tetesan darah Brigadir J terbayar. Hal ini lantaran ke empat pelaku memperoleh vonis hukuman maksimal dari Hakim Ketua.
Instagram roslinemika ©2023 Merdeka.com
"Terbayar nak jeritan mu sama tetesan darah mu," tulisnya dalam keterangan foto.
"FS dihukum mati. PC 20 Thn. Kuat 15 Thn. Rikky 13 thn," tutupnya.
Banjir Dukungan
Unggahan keluarga Brigadir Yoshua ini sukses mencuri perhatian. Berbagai komentar membanjiri unggahan tersebut. Masyarakat pun beramai-ramai memberikan dukungan kepada keluarga. Mereka juga turut merasa lega mendengar vonis hukuman kepada ke empat para pelaku.
"Semoga Joshua kini beristirahat dengan damai dalam pelukan para kudus," tulis akun hannakeluargaci******.
"Dan nama sudah bersih tidak ada yang nama nya pelecehan smoga Atas semua fitnahan mereka menjadi amal baik di Syurga Tuhan bang Yos🤲🤲," tulis akun oliv_ji******.
"Alhamdulilah akhirnya semoga almarhum joshua beristirahat dgn tenang dan damai disisi Allah SWT," tulis akun amelia.cin******.
"semangat ibu..alm bang yos pst sekarang sdh tenang n damai dsana..doa kami untuk keluarga alm bang yos...💚💚💚💚," tulis akun sylvia******.
"Alhamdulillah keadilan berpihak untuk brigadir J, Allah tidak pernah tidur🙌🙌," tulis akun a.au*****.
Vonis Hukuman Ferdy Sambo
Sebelumnya, Hakim Wahyu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim meyakini Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
MerdekaDotCom ©2023 Merdeka.com
"Silakan berdiri," kata Hakim.
"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu.
Vonis ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut seumur hidup penjara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Vonis Hukuman Putri Candrawathi
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Ia dinyatakan turut bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani
"Menjatuhkan pidana penjara terhadpa Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Putri dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
Vonis terhadap Putri juga lebih tinggi dari JPU yang menuntut Putri Candrawathi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis Hukuman Kuat Maruf
Sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf.
©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Kuat Ma;ruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis.
Sebelum membacakan vonis, hakim Morgan Simanjutak membeberkan empat hal yang memberatkan hukuman Kuat Maruf. Pertama, tidak sopan di persidangan.
Kedua, Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Ketiga, tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu menahu dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan," tegas Morgan.
Meski begitu, hakim mengungkap ada hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf. Yakni, Kuat Maruf masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.
Vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis Hukuman Ricky Rizal
Sidang pembacaan vonis terhadap Ricky Rizal digelar di hari yang sama dengan Kuat Ma'ruf. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dengan hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Selasa (14/2).
Wahyu menegaskan, Bripka RR terbukti meyakinkan dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam putusannya, Wahyu menyebut ada dua hal yang memberatkan hukuman Bripka RR. Pertama, hingga perkara pembunuhan Brigadir J selesai, Bripka RR masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Kedua, perbuatan Bripka RR telah mencoreng nama baik institusi kepolisian. Sementara itu, ada dua hal yang meringankan vonis Bripka RR.
"Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata Wahyu.
Vonis hakim terhadap Bripka RR dengan hukuman 13 tahun penjara lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Bripka RR 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.