Kendaraan Mati Pajak Bakal jadi Bodong & Disita, Sudah Tepatkah?
Kendaraan Mati Pajak Bakal jadi Bodong & Disita, sudah tepatkah aturan tersebut?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun. Sehingga, kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya lebih dari dua tahun otomatis akan dianggap sebagai kendaraan bodong.
Peraturan tersebut sesuai dengan yang tertuang pada Pasal 74 Ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuan dari penerapan aturan ini ialah untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan mobil bekas taksi dianggap punya jarak tempuh rendah? Taksi umumnya menempuh jarak yang lebih pendek dibandingkan mobil pribadi pada tahun yang sama, karena waktu operasional taksi terbatas.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kenapa driver ojol tersebut mengendarai motornya dengan pelan? Isi Pesan di Helm "Terima kasih sudah naik ojek bapak saya. Maaf kalau bapak bawanya pelan ya kak.. Karena bapak sudah tua. aku takut bapak kenapa-napa kak. Motor juga sudah rusak. Terimakasih kak.." isi pesan yang ditulis tangan itu.
-
Kenapa emak-emak naik motor pakai pakaian aneh? Namun, sayangnya tidak semua orang memahami dan menerapkan hal ini. Beberapa orang dengan senang hati memilih untuk menggunakan pakaian yang bebas, bahkan terkadang terlihat aneh seperti yang terlihat pada emak-emak berikut ini yang dikumpulkan dari berbagai sumber pada Rabu (8/11/2023).
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
Namun, apakah peraturan tersebut tepat jika diterapkan dalam waktu dekat ini? Melihat masyarakat saat ini masih berjuang memperbaiki kondisi perekonomian selama pandemi. Simak ulasan selengkapnya:
Kendaraan Telat Pajak 2 Tahun Akan Disita
Wacana penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun sudah ada dalam UU sejak 13 tahun lalu. Pada Pasal 74 Ayat 3, diatur bahwa: Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Aturan ini akan membuat kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun statusnya otomatis akan berubah sebagai kendaraan bodong. Sehingga, polisi bisa menyitanya kapan saja saat terkena razia di jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, tujuan dari penerapan aturan ini ialah untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009. Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata Firman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (30/7). Dikutip Antara.
Menuai Pro dan Kontra
Senada dengan pernyataan Firman, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni juga mengatakan, untuk meningkatkan ketaatan pajak maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," kata Agus.
Jika aturan tersebut benar-benar diterapkan dalam waktu dekat, sekitar 40 juta kendaraan bermotor di Indonesia saat ini pun terancam akan disita oleh polisi. Wacana penerapan kebijakan ini kemudian menuai pro dan kontra.
Beberapa Pihak Minta Aturan Ditunda
Banyak pihak justru mendesak pemerintah untuk menunda penerapan aturan tersebut. Sebab, hal ini didasari oleh kondisi kesulitan ekonomi yang kini dihadapi sebagaian besar rakyat Indonesia karena pandemi. Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaifullah Tamliha mendesak pemerintah untuk menunda rencana penerapan aturan terseut.
"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas," ujar Tamliha kepada wartawan, Selasa (2/8).
"Saat ini Covid 19 masih menghantui, sebahagian besar rakyat sedang kesulitan, bahkan tidak sedikit saat ini rakyat kita yang bekerja hanya untuk sesuap nasi serta mencukupi kebutuhan anak dan istrinya," tegasnya
DPR: Kejar Saja Pajak Orang Kaya
Sebagai solusi lain untuk membantu pembangunan, Tamliha pun kemudian menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada pemungutan pajak dari korporasi dan orang-orang kaya di negeri ini. Hal ini akan lebih membantu meringankan beban rakyat kecil. Terlebih lagi saat ini tingkat inflasi kita sudah ada di angka 4,5%, yang berarti daya beli masyarakat sedang menurun.
"Kejar saja pajak kepada orang kaya raya yang belum dipungut secara maksimal, meskipun tax amnesty sudah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.