Kompetensi Guru Penggerak Berdasarkan Peraturan, Ketahui Definisi hingga Tugasnya
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat sebuah formulasi yang disebut dengan istilah guru penggerak.
Seperti yang diketahui, guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa. Hasil dari perjuangan dan kerja keras para guru, lahir berbagai generasi muda yang siap menjadi pioner bangsa.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat sebuah formulasi yang disebut dengan istilah guru penggerak. Singkatnya, program tersebut mengajak para guru-guru terbaik bangsa untuk menghadirkan berbagai perubahan yang nyata bagi pendidikan di Indonesia.
-
Kapan Hari Guru Nasional diperingati? 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional.
-
Mengapa Platform Merdeka Mengajar penting bagi guru? Dengan adanya PMM, guru dan kepala sekolah dapat memperoleh materi mengajar yang berkualitas dan sesuai dengan tuntutan Kurikulum Merdeka, sehingga proses pembelajaran menjadi lebih efektif.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan selamat Hari Pendidikan Nasional untuk guru? Ungkapkan betapa bersyukurnya Anda dapat diberi pengajaran oleh sosok guru yang begitu mulia.
-
Bagaimana Kurikulum Merdeka memberikan keleluasaan kepada pendidik dalam pembelajaran? Dalam hal ini, guru menyesuaikan perangkat ajar yang akan digunakan dengan kebutuhan belajar dan minat dari peserta didik.
Langkah awalnya sendiri yakni dengan cara mendaftar. Namun, tak sedikit hingga kini yang belum memahami secara utuh mengenai istilah guru penggerak hingga cara pendaftarannya.
Bahkan, kompetensi guru penggerak yang paling dibutuhkan pun terkadang masih terkesan kabur di pandangan sebagian orang. Lantas, apa sebenarnya yang disebut dengan guru penggerak itu?
Lalu, apa saja tugas hingga kompetensi guru penggerak sesuai dengan peraturan yang berlaku? Simak ulasan dari merdeka.com yang berhasil dilansir dari berbagai sumber, Rabu (23/11/22), mengenai definisi hingga kompetensi guru penggerak yang wajib Anda ketahui dengan benar.
Definisi Guru Penggerak
Sebelum mengenal kompetensi guru penggerak, alangkah baiknya bagi kita untuk senantiasa mengetahui definisinya terlebih dahulu. Istilah dari guru penggerak sendiri yakni muncul usai disahkannya Permendikbudristek No. 26 2022 Pendidikan Guru Penggerak.
Menurut landasan hukumnya, guru sendiri adalah istilah yang merujuk pada pendidik profesional dengan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, hingga melakukan evaluasi para peserta didik melalui pendidikan formal.
©2022 Merdeka.com/Freepik
Sementara itu, guru penggerak adalah istilah yang diberikan kepada para guru yang telah memiliki sertifikat khusus. Bukti sertifikat tersebut kemudian disebut dengan istilah sertifikat guru penggerak.
Sementara untuk mendapatkan sertifikat tersebut, para guru diwajibkan untuk mengikuti serangkaian pendidikan yang bertujuan untuk menghasilkan profil guru penggerak. Adapun kemampuan yang diharapkan terdapat pada guru penggerak antara lain sebagai berikut.
- Merencanakan, melaksanakan, menilai, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini dan di masa depan dengan berbasis data.
- Berkolaborasi dengan orangtua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, dan program satuan Pendidikan.
- Mengembangkan kompetensi secara mandiri dan berkelanjutan berdasarkan hasil refleksi terhadap praktik pembelajaran.
- Menumbuhkembangkan ekosistem pembelajar melalui olah rasa, olah karsa, olah raga, dan olah pikir bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela.
Kompetensi Guru Penggerak
Serangkaian pendidikan dari guru penggerak tersebut secara tidak langsung akan membangun sejumlah kompetensi baru bagi para tenaga pendidik. Kompetensi guru penggerak tersebut setidaknya terbagi menjadi empat hal.
©2020 Pixabay/Editorial Merdeka.com
Kompetensi guru penggerak yang dapat diperoleh para tenaga pendidik usai mengikuti pendidikan yakni sebagai berikut.
1. Mengembangkan Diri Beserta Orang Lain
Kompetensi guru penggerak yang pertama yakni dapat mengembangkan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya. Selain diri sendiri, guru penggerak diharapkan mampu menjadi pioner yang mampu aktif mengajak warga sekolah hingga berkiprah di organisasi profesi.
2. Memimpin Proses Pembelajaran
Selain itu, kompetensi guru penggerak yang kedua yakni mampu memimpin proses pembelajaran. Maknanya, yakni mampu mengubah pembelajaran menjadi berpusat pada siswa serta terus melakukan perbaikan yang lebih baik.
3. Memimpin Pengembangan Sekolah
Kompetensi guru penggerak yang berikutnya yakni mampu memimpin pengembangan sekolah. Maksudnya yakni dapat menjadi pemimpin untuk mengoptimalkan proses belajar siswa dengan melibatkan orangtua dan pihak lain.
4. Memimpin Manajemen Sekolah
Kompetensi guru penggerak yang terakhir yakni mampu memimpin manajemen sekolah. Artinya, seorang guru penggerak dapat mewujudkan program sekolah yang berdampak luas dan positif bagi warga sekolah.
Syarat Mendaftar Sebagai Guru Penggerak
©Shutterstock/Monkey Business Images
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyelenggaraan pendidikan guru penggerak dapat dilangsungkan dengan melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah atau masyarakat. Adapun syarat bagi calon guru penggerak yang dapat diamati yakni sebagai berikut.
- Berstatus sebagai guru.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV.
- Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 5 (lima) tahun.
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
- Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian.
- Tidak sedang terdaftar dan berperan sebagai pengajar praktik pada pendidikan guru penggerak, asesor pada pendidikan guru penggerak atau PSP, fasilitator pada pendidikan guru penggerak atau PSP, dan instruktur pada pendidikan guru penggerak.
- Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.
Proses Menjadi Guru Penggerak
©Pixabay/sasint
Setelah mengetahui persyaratannya, maka langkah selanjutnya yang perlu Anda pahami ialah mengenai cara dan proses dari seorang tenaga pendidik dapat menjadi guru penggerak. Adapun tahapannya yakni sebagai berikut.
- Mengikuti proses seleksi dengan sesi pertama penyaringan CV dan esai serta sesi wawancara.
- Bagi yang lolos, kandidat dapat mengikuti pembinaan dan pendidikan kepemimpinan selama 6 bulan yang diisi dengan pelatihan daring, lokakarya, konferensi, hingga sesi pendampingan.