Tak Bisa Sembarangan, Jadi Guru Besar Ilmu Agama Kini Harus Lulus Uji Kompetensi
Selain itu juga akan dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah sebagai syarat khusus untuk menjadi guru besar.
Kini ada hal baru dalam proses penetapan Calon Guru Besar rumpun ilmu agama di Kementerian Agama. Selama ini, proses penetapan guru besar melalui penilaian portofolio yang diajukan oleh calon guru besar. Tapi kini, para calon guru besar harus melalui satu tahapan lagi, yakni uji kompetensi.
"Uji kompetensi ini dimaksudkan sebagai upaya Kementerian Agama menjaga mutu Guru Besar Rumpun Ilmu Agama. Kami ingin, Guru Besar rumpun ilmu agama betul-betul berkualitas dan memang melalui proses pengujian yang berlapis," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad.
Prof Abu menyampaikan bahwa Uji Kompetensi adalah upaya memperdalam track record para calon guru besar dalam bidang riset, bidang pengabdian, dan bidang pengajaran.
"Dalam uji kompetensi ini, para calon guru besar diminta untuk menyampaikan paparan terkait research statement dan teaching statement para calon. Selanjutnya, para asessor akan memperdalam paparan tersebut melalui dept interview," papar Guru Besar UIN Walisongo ini.
Selain itu juga akan dikonfirmasi terkait pemenuhan persyaratan, terutama karya ilmiah sebagai syarat khusus untuk menjadi guru besar.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ahmad Zainul Hamdi memberikan laporan bahwa pengusul guru besar pada periode ini berjumlah 237 pengusul. Setelah melalui penilaian portofolio, 101 pengusul ditetapkan dapat mengikuti uji kompetensi. Sedangkan 136 pengusul diputuskan untuk melakukan perbaikan terhadap usulan yang bersangkutan.
Tiga Tahapan
"Proses menuju uji kompetensi ini melalui jalan yang panjang. Setelah diusulkan di kampus masing-masing dan sudah disidangkan oleh Komite Integritas kampus, dilanjutkan dengan diusulkan ke Kementerian Agama. Selanjutnya, asessor Kementeriam Agama melakukan asesmen terhadap portofolio yang diajukan. Jika memenuhi syarat maka dapat dilanjutkan mengikuti Uji Komoetensi " papar Prof Inung, sapaan akrab Direktur Diktis ini.
Direktur Diktis menjelaskan bahwa pada periode ini, Uji Kompetensi dilaksanakan tiga tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada 12-14 Desember 2024 di UIN Mataram, UIN Sumatera Utara, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, UIN, Sultan Maulana Hasanuddin Banten, dan UIN Walisongo Semarang.
Tahap kedua dilaksanakan pada 16-18 Desember 2024 di UIN Raden Intan Lampung, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, dan UIN Alauddin Makassar. Sedangkan tahap ketiga dilaksanakan pada 22-24 Desember 2024 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.