Korupsi Bansos, Nasihat Eks Mensos Juliari Jangan Korupsi Anak Istri Malu Viral Lagi
Publik seolah dibuat geram dengan permohonan untuk divonis bebas yang diajukan Juliari kepada majelis hakim. Lantaran hal ini, video lawas saat kader PDIP itu mengungkapkan larangan untuk korupsi kembali mencuat di media sosial. Ia menyinggung soal sanksi sosial yang bakal diterima keluarga pelaku.
Pembacaan pledoi atau nota pembelaan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menjadi sorotan. Publik seolah dibuat geram dengan permohonan untuk divonis bebas yang diajukan Juliari kepada majelis hakim.
Lantaran hal ini, video lawas saat kader PDIP itu mengungkapkan larangan untuk korupsi kembali mencuat di media sosial. Ia menyinggung soal sanksi sosial yang bakal diterima keluarga pelaku.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
Kini, video itu pun seolah menjadi kenyataan bagi Juliari. Lantas, seperti apa videonya? Berikut ulasannya.
Video Larangan Korupsi Kembali Viral
Beberapa saat lalu, akun Instagram @fakta.indo mengunggah kembali video lawas saat Juliari tengah berasumsi soal larangan korupsi. Juliari menyebut, ia memiliki strategi sendiri daripada mengikuti sistem antikorupsi.
Baginya, satu-satunya cara mengantisipasi korupsi yakni dengan membentengi diri sendiri.
"Kalau saya gak terlalu dari sistem, yang penting diri sendiri deh. Karena yang bisa membentengi siapa? Ya kita sendiri. Artinya kalau kita tidak serakah, punya mobil dua ingin tiga. Jadi benteng korupsi itu diri sendiri, tidak ada yang lain," katanya.
Sebut Ingat Anak Istri
Instagram/@fakta.indo ©2021 Merdeka.com
Membentengi diri sendiri itu bisa dilakukan dengan cara mengingat keluarga. Menurutnya, bakal terjadi sanksi sosial yang dihadapi anak dan istri/suami saat mengetahui anggota keluarganya menjadi pelaku korupsi.
Pelabelan, perundungan hingga rasa malu bakal melekat kuat pada anggota keluarga si pelaku.
"Jadi kalau mau gitu (korupsi) ingatkan saja, kamu jangan lupa loh kalau kamu korupsi, kasihan anak istri kamu, kasihan suamimu, mereka pasti keluar malu," ungkapnya.
"Anak masih kecil di sekolah dibully pasti nangis lah. Jadi penegakan-penegakan yang humanis seperti itu yang dilakukan, jadi gak yang terlalu sistem seperti itu, ah pusing lah," ucapnya.
Korupsi Rp32 Miliar Minta Bebas
Sebelumnya, sidang perkara suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang menyeret nama Juliari digelar dengan pembacaan nota pembelaan.
Dalam pleidoinya, Juliari menyinggung nasib anak-anaknya yang masih di bawah umur hingga memohon kepada majelis hakim untuk divonis bebas.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di gedung KPK Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (9/8).
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucap Juliari.
Sementara itu, JPU KPK menyebut Juliari dinilai terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Uang tersebut diduga digunakan sebagai kegiatan operasional Juliari selaku mensos serta di lingkungan Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.
Video Mensos Juliari Bicara soal Korupsi jadi Sorotan
Berikut videonya.