Mata Berat, Kuat Ma'ruf Merem Melek Jalani Sidang Pembunuhan Brigadir J
Kuat Ma'ruf terlihat menahan kantuk saat jalani sidang perdana terkait pembunuhan berencana Brigadir J
Selain Ferdy Sambo, terdakwa Kuat Ma'ruf juga menjalani sidang perdananya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kuat Maruf dimulai pada pukul 21.00 WIB dan selesai sekitar pukul 23.00 WIB malam.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
Karena digelar pada malam hari, selama menjalani sidang Kuat Ma'ruf justru sempat terekam kamera tampak seperti menahan kantuk. Ia terlihat menutup dan membuka matanya selama beberapa kali saat mendengar jaksa membacakan isi dakwaan. Simak ulasannya:
Kuat Maruf Ikuti Sidang Perdana
Foto: Youtube/MerdekaDotCom ©2022 Merdeka.com
Terdakwa Kuat Ma'ruf mengikuti sidang perdananya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, (17/10) kemarin. Sidang yang digelar dengan agenda membacakan dakwaan untuk Kuat itu selesai sekitar pukul 23.00 WIB malam.
Kuat Maruf menjadi terdakwa terakhir yang disidang setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal. Dengan memakai kemeja putih dan masker, Kuat tampak hanya diam duduk bersandar di kursi terdakwa.
Foto: Youtube/MerdekaDotCom ©2022 Merdeka.com
Karena sidang yang digelar pada malam hari, Kuat justru sempat beberapa kali terekam seperti menahan kantuk saat sedang mendengarkan isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Matanya pun sempat berkali-kali terlihat tertutup selama beberapa detik. Ia tampak berusaha menahan kelopak matanya agar tetap terbuka dengan mengedip-ngedipkan matanya. Usai jaksa selesai membacakan dakwaan, Kuat juga terlihat tak banyak berkomentar. Ia pun langsung menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukumnya.
Kuat Maruf Terlibat
Kuat Ma'ruf sendiri yang diketahui merupakan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, disebut jaksa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam persidangan, bahkan terungkap jika Kuat sudah membersiapkan sebilah pisau di dalam tasnya untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melawan saat dieksekusi.
Foto: Youtube/MerdekaDotCom ©2022 Merdeka.com
"Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yoshua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yoshua melakukan perlawanan," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel, Jakarta, Senin (17/10) malam.
Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf ikut serta dalam mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dakwaan Kuat Maruf
Kuat Ma'ruf juga menjadi orang yang memanggil Brigadir J ke dalam rumah sesaat sebelum dieksekusi. Di dalam rumah dinas, Ferdy Sambo dan Bharada E sudah menunggu untuk mengeksekusi Brigadir J. Brigadir J pun masuk tanpa merasa curiga bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Kuat Maruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Ricky Rizal yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan 'nom ... dipanggil bapak sama Yoshua, mendengar perkataan tersebut saksi Ricky Rizal Wibowo menghampiri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kuat pun didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.