Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Penampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Polrestabes Bandung berhasil mengungkap modus penipuan berkedok polisi gadungan. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Sebelum terciduk, pelaku nampak gahar. Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu.
Seperti apa kisahnya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
- Kombes Polisi Tanya Pasukan Cuma 1 Orang yang Menjawab, Diperintah Maju Langsung Dikasih Duit
- Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
- Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
- Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Pria Tipu Wanita jadi Polisi Gadungan
DHP(25) dinyatakan sebagai tersangka atas penipuan dengan modus polisi gadungan. Hal tersebut diungkap oleh Polrestabes Bandung saat menggelar konferensi pers, Rabu(6/3).
Momen terungkapnya modus DHP ke publik tersebut selayaknya yang dibagikan Polrestabes Bandung pada
akun Instagram resmi @polrestabesbandung beberapa waktu lalu.
Saat digelar konferensi pers, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono turut hadir di lokasi.
Sang kombes bertemu langsung dengan tersangka dengan raut wajah yang tertunduk lesu.
"Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kapolsek Regol dan Kanit Reskrim Polsek Regol melaksanakan konferensi pers terkait kasus penipuan dengan modus polisi gadungan," demikian dikutip dari keterangan unggahan.
Dengan berbaju oranye, pelaku sudah menjadi tersangka dan tahanan. Akibat kejahatan pelaku, korban disebut mendapat kerugian secara materi.
Dipacari, korban diketahui berhasil ditipu dengan memberi sejumlah uang ke pelaku.
"Pelaku meminjam uang dengan modus menjadi polisi gadungan kepada korban. Karena yang bersangkutan menggunakan atribut kepolisian, maka dari itu korban merasa tertipu," jelas Budi.
Diganjar Hukuman Penjara
Buntutnya, DHP bakal menerima sanksi hukuman berupa empat tahun penjara. Hal tersebut merujuk pada Pasal 378 KUHPidana.
"Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 378 KUHPidana dengan pidana 4 tahun penjara," demikian dikutip dari keterangan unggahan.
Banjir Tanggapan
Atas peristiwa tersebut, banyak warganet yang ikut memberi tanggapan.
Tak sedikit yang menyorot sikap sang korban, pelaku, hingga beragam komentar menggelitik.
"Waduuuh habis berapa tuh belanja semua perlengkapannya wkw," tulis akun @suryaa_cr
"Waduhhhhh lawak deh haha," tulis akun @ingemileniaput
"Mana sudah dikenalin ke keluarga besar pihak cewek, temen tongkrongan, ibu-ibu arisan, tahunya zonk," tulis akun @devi_ryanti_yos
"Ceweknya bagaimana ya," tulis akun @Duh, candanyynat_