Pengertian Koperasi Menurut UU dan Para Ahli, Ketahui Prinsip Beserta Fungsinya
Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang sudah tak asing lagi di tanah air.
Pengertian koperasi menurut undang-undang dan para ahli penting untuk diketahui. Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang sudah tak asing lagi di tanah air. Selain itu, koperasi juga menjadi salah satu penyangga perekonomian Indonesia.
Mengetahui pengertian koperasi akan menambah wawasan Anda tentang perkoperasian. Memahami pengertian koperasi dari undang-undang dan para ahli juga akan membuat Anda mendalami peran serta fungsi koperasi.
-
Bagaimana Koperasi membantu produsen? Bagi produsen, dengan diadakan koperasi bisa menjadi tempat untuk menawarkan barang dengan harga yang relatif tinggi.
-
Kenapa Hari Koperasi Indonesia diperingati? Tujuan peringatan ini guna mengingatkan pemerintah dan masyarakat untuk senantiasa menghidupkan koperasi sebagai jalan demi mewujudkan kesejahteraan bersama.
-
Bagaimana KKP mendorong kemitraan usaha pemindangan? Menurutnya, pertemuan para supplier (pemasok), distributor, dan pengolah pindang diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama terkait gambaran makro industri pemindangan. Sebagai bentuk komitmen, Ditjen PDS mengkolaborasikan mereka dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pelaku usaha perikanan besar (supplier) dengan distributor pemindang, kemudian kesepakatan antara distributor pemindang dengan kelompok pengolah pindang, yang kesemuanya merupakan para pelaku usaha dalam rantai pasok usaha pemindangan.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Kenapa Koalisi Perubahan membahas hak angket? Pertemuan tersebut diadakan untuk membahas usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan ucapan perpisahan untuk pimpinan perusahaan? Setiap akhir pertemuan, ada kata yang tersimpan di balik dada, menunggu untuk diungkapkan. Begitu pula saat kita harus mengucapkan selamat tinggal kepada seorang pemimpin yang telah menjadi bagian dari perjalanan karir kita.
Pengertian koperasi kerap kali dibahas dalam ilmu ekonomi. Pengertian koperasi juga mencakup tentang tujuan serta fungsi dari koperasi.
Untuk mengetahui lebih jelas tentang pengertian koperasi, prinsip, beserta fungsinya, merdeka.com telah merangkumnya dari liputan6.com dan berbagai sumber. Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Mohammad Hatta
Koperasi ialah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Munker
Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan 'urusniaga' secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
R. S. Soerja Atmadja
Koperasi ialah perkumpulan dari orang-orang yang berdasarkan persamaan derajat sebagai manusia, dengan tidak membedakan haluan agama atau politik dengan sukarela masuk untuk sekedar memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atau tanggung jawab.
Chaniago
Koperasi ialah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang per orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Richard Kohl dan Abrahamson
Koperasi ialah badan usaha dengan kepemilikan dan pemakai jasa merupakan anggota koperasi itu sendiri serta pengawasan terhadap badan usaha tersebut harus dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa/pelayanan badan usaha itu.
G Mladenata
Koperasi ialah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung risiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi yaitu perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi yaitu badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Undang-Undang No.25 Tahun 1992
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992, koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Undang-Undang No.12 tahun 1967
Menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967, koperasi yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Prinsip dasar koperasi di antaranya:
1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.
Sedangkan prinsip koperasi berdasarkan U No. 17 Th. 2012, yakni modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK).
Fungsi Koperasi
Terdapat empat fungsi koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4. Keempat fungsi tersebut yaitu:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.